Pemkab Mabar Targetkan 169 Koperasi Desa Merah Putih Berbadan Hukum 2025
Pemkab Manggarai Barat menargetkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di 169 desa dan kelurahan pada 2025.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menargetkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh 169 desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan hingga 2025, melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala DisnakertranskopUMKM Manggarai Barat, Theresia P. Asmon, dalam wawancara di Labuan Bajo pada 7 Mei 2025. Menurut Theresia, pemerintah daerah mendukung penuh program nasional Koperasi Desa Merah Putih dan menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Manggarai Barat memiliki koperasi berbadan hukum pada tahun itu.
Ia menjelaskan pemerintah daerah berupaya membuka akses pendampingan bagi desa, meskipun pelaksanaan program berlangsung di tengah efisiensi anggaran. Menurut Theresia, pembentukan koperasi diselaraskan dengan arahan pemerintah pusat agar koperasi hadir di seluruh desa melalui mekanisme musyawarah desa khusus.
Dalam laporan yang sama, disebutkan lima desa di Manggarai Barat yang sudah mengajukan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui musyawarah desa khusus. Desa-desa tersebut adalah Kempo dan Golo Desat di Kecamatan Mbeliling, Golo Kempo dan Poco Golo Kempo di Kecamatan Sano Nggoang, serta Batu Cermin di Kecamatan Komodo.
Target awal yang disampaikan pemerintah daerah meliputi pembentukan koperasi di 169 desa dan kelurahan, mencakup 12 kecamatan di Manggarai Barat. Pengajuan pembentukan dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, dan perwakilan warga.
Pemetaan usaha dan pendanaan
Sejalan dengan target tersebut, DisnakertranskopUMKM Manggarai Barat melakukan pemetaan awal mengenai model usaha dan pendirian koperasi di tingkat desa. Pemerintah daerah bekerja sama dengan dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa untuk mengidentifikasi unit usaha yang telah berjalan.
Identifikasi mencakup badan usaha milik desa, kelompok tani, kelompok sadar wisata, dan usaha lain yang menyesuaikan karakteristik serta potensi lokal masing-masing desa. Pendekatan ini dimaksudkan agar koperasi tidak hanya dibentuk secara administratif, tetapi memiliki kegiatan ekonomi yang menyalurkan produk dan jasa dari unit usaha desa.
Pemerintah daerah juga telah memaparkan kerangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam keterangan kepada media pada April 2025, Theresia P. Asmon menyatakan bahwa selain simpanan anggota, sumber pembiayaan utama koperasi direncanakan berasal dari Dana Desa. Ia menambahkan, tata cara dan besaran penyertaan Dana Desa masih menunggu petunjuk resmi dari kementerian terkait, sehingga pendampingan difokuskan terlebih dahulu pada aspek teknis pembentukan koperasi.
Selaras dengan regulasi nasional, DisnakertranskopUMKM menindaklanjuti surat edaran Menteri Koperasi mengenai tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan surat edaran bupati. Regulasi tersebut menjadi dasar fasilitasi sosialisasi, musyawarah desa khusus, dan proses legalisasi koperasi di Manggarai Barat.
Konteks nasional
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan agenda pemerintah pusat untuk memperluas pembentukan koperasi di desa dan kelurahan sebagai agregator ekonomi perdesaan. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menargetkan pembentukan sekitar 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diluncurkan pada Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Untuk mengejar target tersebut, pemerintah menyelenggarakan musyawarah desa khusus di puluhan ribu desa. Dalam beberapa pernyataan pada Mei 2025, Budi Arie menyatakan optimistis target pembentukan koperasi dapat tercapai sebelum peluncuran nasional. Kementerian Koperasi bekerja sama dengan notaris dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat penerbitan badan hukum koperasi.
Di Manggarai Barat, pelaksanaan program dilakukan melalui fasilitasi pembentukan koperasi di tingkat desa, pemetaan unit usaha yang akan terlibat dalam koperasi, serta pendampingan pengurus koperasi. Pemerintah daerah menyebut koperasi desa sebagai salah satu instrumen untuk menguatkan ekonomi desa dan mendukung program nasional kedaulatan pangan dan layanan dasar.
Sumber
Berita berikutnya

Setahun Kodim 1630 Manggarai Barat, Pemkab Soroti Kontribusi
Kodim 1630/Manggarai Barat memperingati HUT pertama pada 19 September 2026.
Baca juga



