Parapuar 129,6 Hektare Berstatus Clean and Clear untuk Investasi
BPOLBF menegaskan pengembangan kawasan Parapuar di Hutan Bowosie berfokus pada lahan otoritatif seluas sekitar 129,6 hektare yang telah bersertifikat HPL dan berstatus clean and clear.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menyatakan pengembangan kawasan Parapuar di Hutan Bowosie, Manggarai Barat, berfokus pada lahan otoritatif seluas sekitar 129,6 hektare yang telah berstatus clean and clear sebagai lokus investasi pariwisata.
Menurut penjelasan BPOLBF dalam laman resminya, total luasan kawasan Parapuar yang direncanakan sekitar 400 hektare, namun pengembangan saat ini dikonsentrasikan pada area 129,60 hektare yang sudah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sertifikat HPL tersebut diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada 12 September 2023 dan diserahkan secara resmi kepada BPOLBF pada 15 September 2023 di Parapuar oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.
BPOLBF menjelaskan bahwa kawasan 129,6 hektare itu telah berstatus clean and clear secara legalitas sehingga dapat ditawarkan sebagai tujuan investasi kepada pelaku usaha, baik asing, nasional, maupun lokal. Dalam materi sosialisasi investasi, lahan HPL Zona 1 Parapuar dibagi menjadi 19 lot investasi dengan empat zona pengembangan: budaya, rekreasi, alam liar, dan petualangan.
Sejumlah kanal informasi investasi menyebutkan bahwa dari luas HPL 129,6 hektare, pemanfaatan lahan untuk bangunan direncanakan sekitar 20 persen, atau kurang lebih 25,9 hektare, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan berhutan. BPOLBF menyatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu rambu pemanfaatan lahan bagi investor di Parapuar.
Parapuar sebagai kawasan pengembangan baru
Dalam publikasi mengenai pengembangan pariwisata Labuan Bajo, BPOLBF dan sejumlah kanal informasi investasi menggambarkan Parapuar sebagai kawasan wisata terpadu di perbukitan Hutan Bowosie di atas kota Labuan Bajo. Kawasan ini berada sekitar lima menit dari Bandara Komodo dan dirancang sebagai perluasan destinasi di luar pusat kota dan Taman Nasional Komodo.
BPOLBF menjelaskan bahwa mandat lembaga tersebut mencakup dua fungsi: koordinatif untuk pengembangan pariwisata di 11 kabupaten di Flores dan sekitarnya, serta fungsi otoritatif atas kawasan inti Parapuar. Pada kawasan otoritatif, BPOLBF memegang HPL dan menawarkan kerja sama pemanfaatan lahan kepada investor melalui berbagai skema, termasuk pemberian hak guna bangunan di atas HPL.
Materi promosi investasi menyebutkan rencana pengembangan fasilitas di Parapuar berupa akomodasi, rekreasi, dan aktivitas berbasis alam, dengan pembagian zona budaya, rekreasi, alam liar, dan petualangan. BPOLBF menyatakan hanya sebagian kecil dari lahan HPL yang akan dibangun, sementara mayoritas kawasan tetap berupa hutan.
Investasi dan perdebatan lingkungan
Menurut pemantauan kanal pelacakan investor, hingga pertengahan 2026 terdapat dua investor yang diumumkan secara terbuka untuk Parapuar dengan nilai komitmen sekitar US$16,2 juta, masing-masing dari Dusit International dan PT Eigerindo Multi Produk Industri. BPOLBF menawarkan 19 lot investasi di atas lahan HPL 129,6 hektare dengan sejumlah ketentuan tata bangunan dan pemanfaatan ruang.
Di sisi lain, laporan cek fakta yang diterbitkan media lokal Flores menyebut klaim BPOLBF bahwa proyek Parapuar berbasis prinsip ramah lingkungan sebagai disinformasi setelah membandingkan pernyataan resmi dengan isi masterplan dan kondisi di lapangan. Laporan tersebut mengutip pejabat BPOLBF yang menyatakan bahwa dari 129,6 hektare HPL, sekitar 20 persen dapat dimanfaatkan investor, dengan batas tinggi bangunan 10 meter dan maksimal dua lantai. Penulis laporan menilai ketentuan tersebut belum cukup menjamin pemanfaatan yang benar-benar berbasiskan ekologis.
Sejumlah publikasi investasi juga menyoroti bahwa figur 400 hektare untuk Parapuar masih berupa angka perencanaan, sedangkan luas yang sudah tersertifikasi HPL dan menjadi dasar kerja sama investasi adalah sekitar 129,6 hektare. Dalam beberapa laporan berbahasa Inggris, luas HPL sempat disebut 129.609 hektare, namun kemudian dikoreksi sebagai kekeliruan pembacaan notasi desimal bahasa Indonesia.
Hingga pertengahan 2026, berbagai materi resmi dan publikasi investasi menggambarkan Parapuar sebagai salah satu tumpuan pengembangan destinasi baru di sekitar Labuan Bajo, dengan BPOLBF berperan sebagai pengelola zona otoritatif dan koordinator pemangku kepentingan di kawasan Floratama.
Sumber
- Parapuar Invest – "BPOLBF Adalah Apa?"
- BPOLBF – FAQ
- Floresku.com – "BPOLBF Terima Sertifikat HPL Tanah Seluas 129.609 Ha"
- Medcom.id – "Ini Update Perkembangan Investasi di Destinasi Parapuar Labuan Bajo"
- Floresa.co – "Proyek ‘Parapuar’ BPO-LBF di Hutan Bowosie Berbasis Prinsip Ramah Lingkungan, Apa Benar?"
Berita berikutnya
NTT Tetapkan Tujuh Kawasan Wisata Unggulan di Tujuh Kabupaten
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan tujuh kawasan pariwisata unggulan di tujuh kabupaten sebagai bagian strategi menjadikan pariwisata…
Baca juga


