Ombudsman NTT: Tragedi KM Putri Sakinah dan 15 Kecelakaan Labuan Bajo
Ombudsman RI Perwakilan NTT menilai tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di Selat Padar pada 26 Desember 2025 dan rangkaian kecelakaan kapal wisata di Labuan Bajo sepanjang 2024–2025 sebagai cerminan lemahnya tata kelola keselamatan…
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Labuan Bajo — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur menilai tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat, 26 Desember 2025, bukan sekadar kecelakaan laut, melainkan cerminan lemahnya tata kelola keselamatan pelayaran di sektor pariwisata.
Penilaian itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 31 Desember 2025, yang menyebut bahwa tragedi tersebut menunjukkan masalah tata kelola pelayanan publik pada sektor transportasi laut di wilayah kepulauan seperti NTT.
Menurut Ombudsman NTT, tenggelamnya KM Putri Sakinah yang mengakibatkan Fernando Martín Carreras, pelatih tim putri Valencia CF Femenino B, dan tiga anaknya menjadi korban, memperlihatkan bahwa keselamatan penumpang belum ditempatkan sebagai prioritas dalam pengelolaan pariwisata bahari di Labuan Bajo.
Dalam keterangan yang sama, Ombudsman NTT juga menyoroti sedikitnya 15 kecelakaan kapal wisata di perairan Labuan Bajo sepanjang 2024 hingga akhir 2025, dan menyatakan rangkaian kejadian tersebut sebagai indikator perlunya evaluasi menyeluruh atas sistem keselamatan pelayaran wisata.
Pengawasan sebelum kapal berlayar
Yosua Karbeka menjelaskan bahwa tragedi KM Putri Sakinah menunjukkan setidaknya dua persoalan utama: lemahnya pengawasan sebelum kapal berlayar dan buruknya kesiapsiagaan layanan ketika kecelakaan laut terjadi, termasuk dalam aspek pencarian dan pertolongan.
Ombudsman NTT menyoroti informasi bahwa sebelum berlayar terdapat dugaan gangguan mesin pada KM Putri Sakinah, sehingga mempertanyakan bagaimana kapal dapat dinyatakan laik beroperasi jika masalah teknis tersebut benar terjadi, dan sejauh mana pengawasan regulator memastikan pemenuhan standar keselamatan.
Pertanyaan itu diarahkan pada fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin berlayar dan melakukan pemeriksaan kelaikan kapal. Menurut Ombudsman, pemeriksaan keselamatan tidak cukup berhenti pada kelengkapan administrasi, melainkan harus memastikan kondisi kapal, perlengkapan keselamatan, dan kesiapan awak sebelum izin dikeluarkan.
Sejumlah laporan media menjelaskan bahwa KM Putri Sakinah berjenis kapal wisata semi pinisi dengan bobot sekitar 27 GT dan mengangkut 11 orang, terdiri atas wisatawan asal Spanyol, pemandu wisata, dan awak kapal. Kapal dilaporkan mengalami mati mesin, kehilangan kendali, terombang-ambing terkena gelombang tinggi, lalu tenggelam di kawasan Taman Nasional Komodo.
Tanggung jawab regulator dan operator
Dalam sikap resminya, Ombudsman NTT meminta agar evaluasi keselamatan pelayaran wisata di Labuan Bajo melibatkan seluruh instansi teknis dan pemangku kepentingan terkait, termasuk KSOP, pemerintah daerah, pengelola kawasan wisata, serta operator kapal wisata.
Rekomendasi Ombudsman mencakup penguatan pengawasan terhadap kapal wisata sebelum dan selama berlayar, peningkatan kinerja lembaga yang bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran, pemenuhan sarana dan prasarana keselamatan, serta peningkatan kompetensi awak kapal dan penyedia jasa wisata bahari.
Lembaga tersebut juga menilai kemampuan tanggap cepat terhadap kecelakaan laut masih perlu ditingkatkan, termasuk dukungan terhadap Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Peningkatan respons darurat dinilai membutuhkan sumber daya manusia dan sarana-prasarana yang memadai agar operasi pencarian dan pertolongan korban dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Bagi Labuan Bajo sebagai kawasan wisata bahari strategis dan pintu masuk ke Taman Nasional Komodo, penilaian Ombudsman NTT membawa konsekuensi penting. Pertumbuhan pariwisata harus berjalan seiring dengan kewajiban negara menjamin keselamatan wisatawan dan masyarakat yang menggunakan transportasi laut.
Dalam kerangka tersebut, operator kapal berkewajiban memastikan kapal dan awak siap sebelum berlayar, sedangkan regulator perlu menjamin pemeriksaan, penerbitan izin, dan pengawasan dilakukan secara substantif. Ombudsman menekankan bahwa rangkaian kecelakaan kapal wisata di Labuan Bajo sepanjang 2024–2025 seharusnya menjadi peringatan serius untuk meninjau kembali apakah sistem pengawasan mampu mencegah kapal bermasalah beroperasi dan apakah respons setelah kecelakaan sudah memadai.
Bagi pengguna jasa, informasi mengenai kelaikan kapal, perlengkapan keselamatan, kompetensi awak, dan kondisi pelayaran menjadi bagian penting dari perlindungan penumpang. Ombudsman NTT mengingatkan bahwa tanpa perbaikan tata kelola keselamatan, Labuan Bajo yang dipromosikan sebagai destinasi wisata kelas dunia akan terus berhadapan dengan risiko kecelakaan yang merugikan wisatawan dan citra daerah.
Sumber
Berita berikutnya

Gempa Flores, 11 Dapur MBG, dan Akuntabilitas Bantuan
Gempa bermagnitudo 7,7 yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026 memicu kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Nagekeo.

