NTT Hapus Denda dan Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan Pascagempa Flores
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan penghapusan sanksi administrasi dan diskon pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor bagi pemilik kendaraan di tujuh kabupaten Flores yang terdampak gempa bumi.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat di wilayah Flores yang terdampak gempa bumi, melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026 yang berlaku 1 September sampai 31 Oktober 2026 menurut sejumlah laporan media dan publikasi perpajakan daerah.
Kebijakan ini mencakup penghapusan seluruh sanksi administrasi PKB berupa bunga dan denda hingga 100 persen serta pengurangan pokok tunggakan PKB hingga 75 persen bagi kendaraan yang terdaftar di tujuh kabupaten terdampak gempa. Langkah tersebut disebut pemerintah sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat yang aktivitas ekonominya terganggu akibat bencana.
Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026 menetapkan relaksasi pajak untuk kendaraan di Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat. Menurut penjelasan pejabat Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah NTT yang dikutip media, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 75 persen berlaku khusus untuk kendaraan yang beralamat di tujuh wilayah bencana tersebut.
Cakupan keringanan pajak
Selain penghapusan sanksi administrasi PKB, kebijakan dalam Pergub 54 Tahun 2026 juga mencakup pembebasan denda administrasi BBNKB. Pemerintah provinsi memberikan pengurangan pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar NTT sebesar 50 persen, dan insentif bagi wajib pajak yang taat membayar sebelum jatuh tempo.
Media perpajakan daerah merinci bahwa relaksasi PKB diberikan dalam bentuk pengurangan tunggakan hingga 75 persen bagi kendaraan di tujuh kabupaten terdampak gempa, sementara wajib pajak di kabupaten lain di NTT mendapat pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen. Selain itu, terdapat pengurangan dasar pengenaan BBNKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, serta 20 persen untuk kendaraan roda empat dan seterusnya.
Dalam laporan lain, pejabat Badan Pendapatan Daerah NTT menjelaskan bahwa diskon tunggakan pajak kendaraan 75 persen diberlakukan untuk kendaraan beralamat di wilayah bencana, sedangkan kendaraan yang beralamat di kabupaten lain yang tidak terdampak gempa memperoleh diskon 50 persen atas pokok tunggakan. Pembebasan denda pajak 100 persen berlaku untuk seluruh wajib pajak yang memanfaatkan program selama periode yang ditetapkan.
Mekanisme dan persyaratan
Untuk memanfaatkan keringanan pascagempa ini, wajib pajak diminta mengurus pembayaran PKB dan BBNKB melalui layanan Samsat dan unit pelayanan pendapatan daerah di wilayah masing-masing. Menurut penjelasan pejabat Badan Pendapatan Daerah yang dikutip media, masyarakat cukup memenuhi persyaratan administrasi seperti biasa, antara lain menunjukkan KTP dan STNK, tanpa perlu membawa surat keterangan khusus sebagai korban bencana.
Data kendaraan telah terintegrasi dalam sistem dan aplikasi Samsat, sehingga petugas dapat melakukan pengecekan status tunggakan dan besaran keringanan berdasarkan alamat kendaraan dan wilayah yang ditetapkan dalam Pergub 54 Tahun 2026. Pemerintah provinsi dan pejabat pajak daerah mengimbau pemilik kendaraan memanfaatkan program ini selama masa berlaku 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan relaksasi pajak pascagempa Flores ini diterbitkan setelah sebelumnya pemerintah provinsi meluncurkan Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 melalui Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 yang berlaku 1 Juli hingga 31 Agustus 2026, yang juga memberikan pembebasan 100 persen denda administrasi dan sejumlah diskon pokok tunggakan serta insentif bagi wajib pajak yang taat. Program baru dalam Pergub 54 Tahun 2026 berfokus pada wilayah yang terdampak gempa di daratan Flores dan memberikan keringanan lebih besar bagi penunggak pajak di tujuh kabupaten tersebut.
Sumber
- RRI Ende - Pascagempa Flores, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan 100 Persen
- OrtTax - Gubernur NTT Berikan Keringanan PKB Bagi Wilayah Terdampak Gempa hingga 31 Oktober 2026
- Pos Kupang - Gubernur NTT Keluarkan Kebijakan Pemberian Diskon Pajak Kendaraan Tahap Kedua
- DDTC News - Imbas Gempa, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 75 Persen
- Selidikkasus - Janji Diskon Pajak Gempa Flores Cuma Manis di Media, LPPDM: Gubernur Melki Jangan Bikin Bodoh Rakyat!
- Portal resmi Pemerintah Provinsi NTT - Gubernur Melki Berlakukan Amnesti Pajak Kendaraan di NTT
Berita berikutnya

BMKG Perbarui Gempa Flores Jadi M5,2, Tidak Berpotensi Tsunami
BMKG memperbarui parameter gempa Flores pada Jumat, 21 Agustus 2026, menjadi magnitudo 5,2 dengan kedalaman 23 kilometer. Gempa di laut timur laut Nag…

