Kabar Labuan Bajo

Jumat, 25 September 2026

Mengapa pengawasan trip wisata bodong di Labuan Bajo perlu berbasis data?

Trip wisata bodong disebut mengancam citra Labuan Bajo. Pemkab Manggarai Barat menyatakan regulasi pengawasan dan basis data pelaku usaha pariwisata telah tersedia.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: low tide at Labuan Bajo harbour.
Foto arsip: low tide at Labuan Bajo harbour. · Foto: HannoSEA / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Labuan Bajo — Trip wisata bodong disebut mengancam citra pariwisata Labuan Bajo. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyatakan regulasi standardisasi dan pengawasan pelaku usaha pariwisata sudah tersedia, termasuk Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Keterangan itu diberitakan pada 13 Agustus 2026.

Menurut laporan Floresa, pemerintah daerah juga memiliki basis data pelaku usaha melalui dinas perizinan. Data tersebut memuat daftar pelaku usaha pariwisata yang beroperasi di wilayah Labuan Bajo. Basis data itu menjadi rujukan untuk mengetahui pelaku usaha yang menjalankan layanan wisata.

Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pelaksanaan pengawasan, dan sanksi administratif pada perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata. Dokumen resmi Kementerian Pariwisata menyebut pengawasan ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata yang telah memiliki PB bidang pariwisata.

Mengapa pengawasan berbasis data penting bagi wisatawan?

Bagi wisatawan, persoalan utama bukan hanya promosi paket perjalanan, melainkan kepastian tentang siapa penyelenggaranya. Legalitas pelaku usaha, kesesuaian layanan, serta kejelasan penyedia perjalanan menentukan apakah transaksi berlangsung dengan pihak yang tercatat dan memiliki kewenangan.

Data pelaku usaha dan aturan pengawasan dapat membantu pemerintah mencocokkan layanan yang ditawarkan dengan pelaku usaha yang terdaftar. Cara ini juga memberi dasar untuk menindaklanjuti laporan mengenai perjalanan yang tidak sesuai janji atau diselenggarakan oleh pihak yang tidak memenuhi ketentuan.

Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 menempatkan standar usaha dan pengawasan dalam kerangka perizinan berbasis risiko. Karena itu, keberadaan basis data saja tidak cukup apabila tidak dipakai untuk pemeriksaan dan koordinasi antarpihak yang memiliki kewenangan. Laporan Floresa menyebut pengawasan di daerah masih berputar pada pembagian kewenangan.

Untuk calon wisatawan, informasi praktis yang perlu dipastikan adalah identitas pelaku usaha dan kesesuaian layanan dengan paket yang dibeli. Pemeriksaan tersebut penting sebelum pembayaran, terutama ketika perjalanan melibatkan transportasi laut dan layanan wisata di wilayah Labuan Bajo.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata & TN Komodo

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.