Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Mandat Komisi Yudisial dan Perkara Lahan Labuan Bajo

Opini Tempo berjudul "Sapu Kotor Komisi Yudisial" menyoroti peran KY dalam perkara lahan Labuan Bajo dan mengevaluasi mandat pengawasan hakim pasca Reformasi.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Labuan BajoKomisi Yudisial (KY) kembali menjadi bahan perdebatan publik setelah sebuah tulisan opini di Tempo pada 6 September 2026 menyoroti peran lembaga ini dalam perkara lahan di Labuan Bajo. Opini tersebut menilai KY belum optimal menjalankan mandat pengawasan perilaku hakim yang lahir dari agenda Reformasi 1998, namun tidak menguraikan secara rinci kronologi perkara, nomor perkara, maupun respons resmi para pihak.

Tulisan berjudul “Sapu Kotor Komisi Yudisial” mengingatkan bahwa KY dibentuk berdasarkan perubahan UUD 1945, khususnya Pasal 24B, dan kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 yang mengubah undang-undang tersebut. Menurut risalah dan kajian akademik, KY adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dengan dua kewenangan pokok: mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR, serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Mandat pengawasan perilaku hakim

Situs resmi KY merinci bahwa, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc, menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama Mahkamah Agung, dan menjaga serta menegakkan pelaksanaan kode etik tersebut. Kajian hukum menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan perilaku hakim, KY menjalankan tugas pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH, serta melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi atas laporan tersebut.

Sejumlah studi juga menegaskan batas kewenangan KY. Komisi ini dapat memberikan rekomendasi sanksi etik kepada pimpinan Mahkamah Agung, tetapi tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman sendiri kepada hakim ataupun mengubah isi putusan pengadilan. Dengan demikian, mandat KY berada pada ranah pengawasan perilaku dan etika hakim, bukan pada intervensi terhadap substansi putusan.

Perkara lahan dan ruang opini

Opini di Tempo menggunakan perkara lahan di Labuan Bajo sebagai ilustrasi untuk menyoroti arah kelembagaan KY dan institusi hasil Reformasi secara lebih luas. Penulis menilai ada kecenderungan sejumlah lembaga reformasi menyimpang dari tujuan awalnya, termasuk dalam cara menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim. Penilaian tersebut merupakan pandangan opini dan tidak berbentuk laporan resmi mengenai kinerja KY dalam satu perkara tertentu.

Kajian akademik tentang sejarah dan fungsi KY menunjukkan bahwa pembentukan komisi ini tidak terlepas dari kebutuhan pengawasan eksternal terhadap hakim, menyusul kritik terhadap praktik peradilan sebelum dan sesudah Reformasi. Namun, kajian tersebut mengulas desain kelembagaan dan kewenangan KY secara umum, bukan perkara lahan tertentu di Labuan Bajo.

Sampai sejauh informasi yang dapat ditelusuri, sumber-sumber resmi dan kajian hukum yang tersedia menjelaskan konstruksi kewenangan KY, tetapi tidak memberikan rincian mengenai perkara lahan spesifik di Labuan Bajo yang disebut dalam opini Tempo, termasuk nomor perkara, tahap persidangan, maupun keputusan KY atas laporan atau pengaduan terkait. Dalam ketiadaan data perkara yang terpublikasi, opini tetap dapat berfungsi sebagai ajakan untuk meninjau akuntabilitas lembaga, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai bukti adanya pelanggaran etik atau kesalahan putusan dalam kasus tertentu.

Akuntabilitas dan batas kewenangan

Dari sudut pandang tata kelola, akuntabilitas KY dan lembaga peradilan menyangkut beberapa aspek: kejelasan kewenangan, transparansi prosedur, dan argumentasi atas setiap rekomendasi atau keputusan. Studi hukum administrasi menekankan bahwa pengawasan perilaku hakim oleh KY harus dibedakan secara tegas dari pengawasan teknis terhadap putusan, yang menjadi ranah Mahkamah Agung dan mekanisme peradilan.

Dalam konteks sengketa lahan, berbagai lapisan hukum dapat terlibat, mulai dari hak atas tanah, prosedur perdata atau tata usaha negara, hingga etika persidangan. Literatur tentang KY mengingatkan bahwa menggabungkan semua lapisan itu sebagai satu masalah pengawasan KY berisiko mengaburkan batas kewenangan antar lembaga dan menimbulkan harapan yang tidak sejalan dengan dasar hukum yang berlaku.

Opini Tempo menempatkan perkara Labuan Bajo sebagai pintu masuk untuk mempertanyakan bagaimana KY menjalankan mandat pengawasan perilaku hakim dan sejauh mana lembaga ini memenuhi ekspektasi publik pasca Reformasi. Berdasarkan sumber resmi dan kajian hukum yang tersedia, mandat KY dalam perkara apa pun, termasuk sengketa lahan, tetap dibatasi pada ranah perilaku dan etika hakim, sementara substansi putusan dan sengketa keperdataan diatur oleh pengadilan dan kerangka hukum pertanahan yang berlaku.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.