Mandat BPOLBF dalam Pengelolaan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) dibentuk melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2018 dan diatur lebih lanjut dengan Permenpar Nomor 7 Tahun 2018.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Labuan Bajo — Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) merupakan badan otorita pariwisata di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja badan pelaksana.
Peraturan Presiden tersebut membentuk Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores dengan susunan organisasi terdiri atas dewan pengarah dan badan pelaksana. Peraturan Menteri kemudian menetapkan nama resmi badan pelaksana sebagai Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores beserta struktur organisasinya.
Dasar hukum dan nama resmi lembaga
Menurut dokumentasi regulasi pemerintah, Perpres Nomor 32 Tahun 2018 menetapkan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores.
Susunan organisasi badan otorita terdiri atas dewan pengarah dan badan pelaksana. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut, Kementerian Pariwisata menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores.
Peraturan Menteri ini mengatur bahwa badan pelaksana bernama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores dengan singkatan BPOLBF dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata. Situs resmi labuanbajoflores.id juga menggunakan nama Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF) sebagai satuan kerja yang melaksanakan tugas otoritatif dan koordinatif di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.
Mandat dan fungsi BPOLBF
Dokumen resmi Perpres 32/2018 menyebut BPOLBF sebagai badan pelaksana dalam struktur Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores, dengan tugas menjalankan pengelolaan dan pengembangan kawasan pariwisata Labuan Bajo Flores.
Sementara itu, penjelasan tugas BPOLBF dalam laman resmi labuanbajoflores.id merinci dua fungsi utama BPOLBF berdasarkan Perpres 32/2018 dan Permenpar 7/2018.
- Tugas otoritatif: melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di zona otorita Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, yakni kawasan sekitar 400 hektare di Hutan Bowosie, Manggarai Barat.
- Tugas koordinatif: melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi terhadap perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores yang meliputi 11 kabupaten koordinatif di Flores dan sekitarnya.
Penjelasan yang sama muncul dalam berbagai dokumen perencanaan dan laporan kinerja BPOLBF sebagai satuan kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Struktur organisasi dan kedudukan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2018 menetapkan struktur organisasi BPOLBF yang terdiri atas direktur utama, direktur keuangan, umum, dan komunikasi publik, direktur industri dan kelembagaan pariwisata, direktur destinasi pariwisata, direktur pemasaran pariwisata, serta satuan pemeriksa intern.
BPOLBF berkedudukan di Labuan Bajo, dengan alamat kantor di Jalan Soekarno-Hatta No. 88, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana tercantum dalam dokumen standar pelayanan publik lembaga tersebut.
Dalam beberapa dokumen resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, BPOLBF juga disebut telah berstatus Badan Layanan Umum sejak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.05/2022.
Implikasi bagi pengelolaan pariwisata Labuan Bajo
Mandat BPOLBF menempatkan lembaga ini sebagai penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam pengembangan pariwisata di Labuan Bajo Flores.
Fungsi koordinatif BPOLBF mencakup fasilitasi perencanaan dan pembangunan lintas kabupaten, sementara fungsi otoritatif berfokus pada pengelolaan zona inti pariwisata di kawasan Parapuar dan sekitarnya.
Dengan demikian, kehadiran BPOLBF mengonsolidasikan kewenangan pengelolaan kawasan pariwisata Labuan Bajo Flores dalam satu badan pelaksana yang berlandaskan Perpres 32/2018 dan Permenpar 7/2018, sekaligus memperjelas peran lembaga ini dalam percepatan pembangunan pariwisata di Flores bagian barat.
Sumber
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores – JDIH Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores – JDIH Kementerian Pariwisata
- BOPLBF – Job and Functions – Labuan Bajo Flores
- BPOLBF Adalah Apa? Badan Otorita Labuan Bajo Flores – Parapuar Invest
Baca juga


