Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Mahfud Tegaskan Keadilan Restoratif Tak Berlaku untuk TPPO

Mahfud MD menegaskan keadilan restoratif tak berlaku bagi TPPO jika pelaku sudah tertangkap. Pesan itu ia sampaikan di Labuan Bajo saat memimpin pertemuan APSC dalam rangka KTT ASEAN 2023.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Labuan Bajo — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan keadilan restoratif tidak berlaku untuk perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jika pelaku sudah tertangkap. Pernyataan itu ia sampaikan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 9 Mei 2023, usai memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Politik dan Keamanan ASEAN (APSC).

Dalam keterangan yang dikutip Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud menyebut TPPO sebagai kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan dan pelakunya harus dihukum. Penegasan serupa juga dimuat dalam laporan InfoPublik dan Media Indonesia yang sama-sama menyorot pesan Mahfud dalam forum ASEAN itu.

Mahfud juga menekankan bahwa Indonesia mendorong ASEAN memperkuat kerja sama melawan perdagangan orang. Menurut dia, negara-negara anggota perlu memiliki instrumen yang memadai untuk menghadapi kejahatan lintas negara tersebut, termasuk lewat deklarasi ASEAN tentang pemberantasan perdagangan orang akibat penyalahgunaan teknologi.

Penegasan di forum ASEAN

Pertemuan APSC ke-26 digelar di Labuan Bajo sebagai bagian dari rangkaian KTT ASEAN ke-42. Dalam forum itu, Mahfud memimpin sidang bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan mengangkat isu perdagangan orang sebagai salah satu ancaman utama di kawasan.

InfoPublik melaporkan, Mahfud menjelaskan bahwa deklarasi yang akan diadopsi para pemimpin ASEAN keesokan harinya menekankan pendekatan menyeluruh terhadap TPPO, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga peningkatan kolaborasi antarnegara. Media Indonesia juga menulis bahwa Mahfud menyoroti perdagangan manusia sebagai bagian dari kejahatan lintas negara yang mengganggu stabilitas kawasan.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyebut Indonesia sudah menyatakan perang terhadap TPPO. Dalam penjelasan yang sama, Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian antara korban dan pelaku jika kasusnya sudah masuk ranah penindakan.

Relevansi bagi kawasan timur Indonesia

Isu TPPO memiliki relevansi langsung bagi wilayah Nusa Tenggara Timur, termasuk Flores bagian barat, karena jalur perekrutan dan pengiriman tenaga kerja rentan dimanfaatkan jaringan perdagangan orang. Dalam forum itu, Mahfud mengingatkan bahwa perdagangan manusia dapat melintasi batas negara dan membutuhkan kerja sama regional yang lebih kuat.

Pada 10-11 Mei 2023, para pemimpin ASEAN memang mengadopsi deklarasi tentang pemberantasan perdagangan orang akibat penyalahgunaan teknologi di Labuan Bajo. Dokumen tersebut menempatkan pencegahan, perlindungan korban, dan kerja sama lintas sektor sebagai bagian penting dari respons regional.

Dengan penegasan itu, pemerintah menempatkan TPPO sebagai kejahatan serius yang harus diproses melalui penegakan hukum, bukan diselesaikan lewat perdamaian. Pesan tersebut menjadi salah satu sorotan dari pertemuan ASEAN di Labuan Bajo, ketika Indonesia mendorong langkah bersama melawan perdagangan orang dan kejahatan transnasional.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.