MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Bonaventura Abunawan Divonis 1,6 Tahun
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dalam perkara penggunaan surat palsu terkait Kesatuan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng. Bonaventura Abunawan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas pelanggaran Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam perkara penggunaan surat palsu yang berkaitan dengan Kesatuan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng. Dalam putusan kasasi Nomor 865 K/Pid/2023 tanggal 24 Agustus 2023, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada mantan Camat Boleng, Bonaventura Abunawan.
Informasi pelaksanaan putusan disampaikan jajaran Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Senin, 11 September 2023. Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Manggarai Barat, Vendy Trilaksono, petikan putusan Mahkamah Agung telah diterima kejaksaan pada 5 September 2023.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan Bonaventura terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Rincian putusan kasasi
Dalam perkara ini, surat pernyataan Kesatuan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng menjadi bagian utama barang bukti. Jaksa sebelumnya menuntut agar surat pernyataan tersebut dirampas dan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali dalam perkara pidana lain. Keterangan kejaksaan juga menyebutkan beberapa lembar surat pernyataan adat ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan, sedangkan salinan-salinan surat dirampas untuk dilampirkan dalam berkas perkara.
Menurut uraian perkara, surat pernyataan adat yang menjadi pokok kasus ini pernah digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata sengketa tanah, antara lain perkara Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 10/PDT.G/2018/PN LBJ. Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim penguasaan tanah ulayat Mbehal di wilayah Boleng oleh Kesatuan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng.
Data utama perkara yang disampaikan kejaksaan dan media lokal antara lain:
- Nomor putusan kasasi: 865 K/Pid/2023.
- Tanggal putusan Mahkamah Agung: 24 Agustus 2023.
- Perbuatan yang terbukti: menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian (Pasal 263 ayat 2 KUHP).
- Pidana: penjara 1 tahun 6 bulan.
- Biaya perkara tingkat kasasi: Rp2.500.
Pelaksanaan eksekusi
Eksekusi putusan Mahkamah Agung dilakukan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada September 2023. Bonaventura kembali ditahan setelah sebelumnya dinyatakan bebas dalam putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Menurut penjelasan jaksa, terdakwa terlebih dahulu dititipkan di rumah tahanan kepolisian setempat sebelum menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
Media lokal melaporkan bahwa penahanan kembali Bonaventura dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 2/Pid.B/2023/PN Lbj tanggal 13 April 2023. Putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menyatakan Bonaventura tidak terbukti bersalah atas dakwaan alternatif jaksa, memerintahkan pembebasan dari tahanan, dan memulihkan hak-haknya.
Konteks perkara
Perkara pidana ini berawal dari sengketa terkait surat pernyataan Kesatuan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng yang dibuat pada 2018 dan ditandatangani sejumlah tokoh adat di Kecamatan Boleng. Surat itu berisi klaim penguasaan tanah ulayat Mbehal dan wilayah sekitarnya oleh kesatuan adat tersebut, yang kemudian digunakan dalam perkara perdata sengketa tanah.
Beberapa penandatangan surat kemudian membantah dan menuding adanya pemalsuan, sehingga lahir laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu. Penanganan perkara berlanjut melalui penyidikan kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, hingga upaya hukum kasasi yang akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung.
Sumber
Berita berikutnya

Pemkab Manggarai Barat Perkuat Pendataan Pekerja untuk Cegah TPPO
Pemkab Manggarai Barat memperkuat pendataan pekerja antar daerah dan pekerja migran untuk menekan risiko TPPO. Pemerintah desa dan kecamatan diminta m…
Baca juga



