Kabar Labuan Bajo

Jumat, 6 November 2026

KSOP Labuan Bajo Dukung Penertiban Kapal Wisata dan Kepastian Regulasi

KSOP Labuan Bajo mendukung penertiban kapal wisata untuk menegakkan aturan perizinan dan keselamatan. ASKAWI meminta pembagian kewenangan pusat-daerah diperjelas agar operasional usaha memiliki pedoman.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah pelampung penyelamat berwarna merah tergantung di pagar dermaga kayu dekat perairan.
Ilustrasi: Sebuah pelampung penyelamat berwarna merah tergantung di pagar dermaga kayu dekat perairan. · Foto: Matthew Jesús / Pexels

Labuan Bajo — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo mendukung penertiban kapal wisata pada Selasa, 3 November 2026, di Labuan Bajo. Dukungan itu disampaikan Ahyar dalam pembahasan mengenai kepatuhan perizinan dan keselamatan pelayaran.

Mengapa ini penting: Kejelasan pembagian kewenangan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi pedoman pengawasan serta operasional kapal wisata di Labuan Bajo.

Menurut RRI, Ahyar menyatakan seluruh operator kapal wisata harus memenuhi ketentuan perizinan dan keselamatan pelayaran. Ia juga mengatakan sebagian besar kapal wisata di Labuan Bajo telah mengikuti arahan dan ketentuan KSOP.

Penertiban tersebut berkaitan dengan kebutuhan memperjelas kewenangan pemerintah dalam mengatur aktivitas kapal wisata. Asosiasi Kapal Wisata Indonesia (ASKAWI) meminta kepastian pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam perizinan dan pengelolaan kapal wisata.

Permintaan itu sejalan dengan keterangan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 28 Oktober 2026. Pemerintah pusat disebut memegang sebagian kewenangan perizinan kapal di Labuan Bajo sehingga pengawasan memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Dalam keterangan yang dimuat Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kapal yang tidak memenuhi persyaratan harus ditertibkan sesuai ketentuan. Pemerintah juga akan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan.

RRI melaporkan, kepastian regulasi dibutuhkan pelaku usaha sebagai pedoman operasional. Penertiban diharapkan memastikan kapal memenuhi persyaratan administrasi dan keselamatan, sekaligus memperjelas sistem pengawasan antarinstansi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kota Labuan Bajo

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.