Wisatawan Labuan Bajo Diingatkan Memeriksa Legalitas Operator Wisata Bahari
Pengelola penginapan di Kampung Ujung mengingatkan wisatawan memeriksa legalitas penyedia jasa, kondisi kapal, dan perlengkapan keselamatan sebelum mengikuti wisata laut atau penyelaman.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Kampung Ujung — Ratnawati, pengelola penginapan Cool Breeze, mengingatkan wisatawan untuk memeriksa legalitas penyedia jasa, kondisi kapal, dan kelengkapan keselamatan sebelum mengikuti perjalanan laut atau penyelaman pada 5 November 2026.
Mengapa ini penting: Wisatawan yang mengikuti perjalanan laut atau penyelaman di Labuan Bajo mendapat imbauan untuk memeriksa legalitas penyedia jasa, kondisi kapal, dan perlengkapan keselamatan sebelum berangkat.
Ratnawati menyampaikan imbauan itu dalam wawancara dengan RRI mengenai penginapan di Kampung Ujung. Ia meminta wisatawan tidak mudah percaya pada seluruh tawaran perjalanan wisata, terutama untuk aktivitas di laut dan penyelaman.
Menurut Ratnawati, perairan Labuan Bajo menawarkan daya tarik wisata sekaligus memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Ia berharap pengawasan terhadap layanan wisata bahari diperkuat agar keamanan pengunjung menjadi prioritas.
Imbauan tersebut disampaikan ketika penertiban dan pengawasan kapal wisata menjadi perhatian pemerintah. Dalam laporan RRI pada 5 November 2026, Ahyar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Labuan Bajo mengatakan kepatuhan terhadap perizinan dan keselamatan pelayaran wajib dijalankan seluruh operator kapal wisata.
Ahyar menyatakan KSOP mendukung penertiban kapal wisata di Labuan Bajo. Ia juga mengatakan sebagian besar kapal wisata telah mengikuti arahan dan ketentuan KSOP, meski masih diperlukan kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sehari sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melaporkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyoroti perizinan serta pengawasan kapal wisata di perairan Labuan Bajo. Pemerintah pusat dan daerah akan memperkuat koordinasi, sedangkan kapal yang tidak memenuhi persyaratan harus ditertibkan sesuai ketentuan.
Bagi wisatawan, pemeriksaan legalitas penyedia jasa, kondisi kapal, dan perlengkapan keselamatan menjadi bagian dari kehati-hatian sebelum mengikuti kegiatan wisata bahari.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata & TN Komodo
Nama ilmiah komodo: Varanus komodoensis dan arti sebutannya
Nama ilmiah komodo adalah Varanus komodoensis. Istilah ini dipakai dalam sumber pemerintah dan pendidikan untuk menyebut biawak komodo, satwa endemik…
Terbaru di Pariwisata & TN Komodo

Berita utama hari ini

Baca juga




