Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

KemenPPPA Dampingi Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pengungsian Gempa NTT

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan seorang anak perempuan pengungsi gempa di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengalami kekerasan seksual di tenda pengungsian mendapat pendampingan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Labuan Bajo — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan seorang anak perempuan korban gempa di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengalami kekerasan seksual di tenda pengungsian mendapat pendampingan bersama lembaga terkait. Korban berusia di bawah 15 tahun dan berada di salah satu lokasi pengungsian di NTT, menurut pernyataan Menteri PPPA Arifah Fauzi di berbagai pemberitaan nasional.

Dalam keterangan yang dikutip sejumlah media, Arifah Fauzi menyebut korban berjumlah satu orang dengan usia di bawah 15 tahun. Kementerian PPPA berkoordinasi dengan instansi lain untuk mendampingi korban dan melakukan pendataan terhadap para pengungsi di lokasi tersebut.

Arifah menjelaskan, pendampingan dilakukan secara kolektif bersama lembaga pemerintah lain yang menangani penanggulangan bencana dan pelayanan sosial. Pendataan terpilah terhadap perempuan dan anak di pengungsian menjadi salah satu langkah awal untuk memastikan kebutuhan perlindungan dan layanan bagi kelompok rentan terpenuhi.

Perlindungan perempuan dan anak di tenda pengungsian

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak pengungsi gempa NTT ini memunculkan sorotan terhadap kondisi tenda pengungsian yang masih bercampur antara laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Dalam pernyataannya, Menteri PPPA menekankan perlunya tenda khusus bagi perempuan dan anak sebagai ruang aman di posko pengungsian.

Menurut pemberitaan media nasional, Kementerian PPPA bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Sosial, dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memetakan kebutuhan tenda khusus perempuan dan anak di lokasi pengungsian gempa NTT. Pemerintah menyebut pemisahan tenda ini sebagai bagian dari upaya meminimalkan potensi kekerasan seksual terhadap pengungsi.

Sejumlah laporan juga menyoroti kendala di lapangan, termasuk ketersediaan tenda dan proses pendataan pengungsi yang masih berjalan. Kondisi tersebut membuat sebagian tenda pengungsian masih dihuni secara bercampur, sehingga meningkatkan kerentanan perempuan dan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan.

Langkah KemenPPPA dan koordinasi lintas lembaga

Selain pendampingan terhadap korban, Kementerian PPPA mendorong percepatan penyediaan ruang aman dan dukungan psikososial melalui layanan yang ada di wilayah terdampak. Dalam laporan lain mengenai penanganan pascagempa NTT, KemenPPPA disebut mengoptimalkan Pos Sahabat Perempuan dan Anak sebagai tempat pendampingan dan pemulihan bagi perempuan dan anak yang berada dalam situasi darurat.

Arifah Fauzi menyatakan kerja penanganan korban dan perlindungan pengungsi dilakukan secara kolektif. KemenPPPA berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga layanan untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan, termasuk dukungan psikologis dan perlindungan selama proses penanganan perkara.

Meski perhatian pemerintah pusat terhadap kasus ini telah dinyatakan secara terbuka, media yang memberitakan belum mengungkap identitas korban maupun rincian terduga pelaku. Rincian mengenai proses hukum terhadap terduga pelaku juga belum dijelaskan secara terperinci, sementara penyelidikan aparat masih berlangsung.

Kunjungan Menteri PPPA ke wilayah terdampak gempa

Sebelum kasus dugaan kekerasan seksual di tenda pengungsian mencuat, Menteri PPPA telah mengunjungi sejumlah lokasi terdampak gempa di Manggarai Barat dan Manggarai pada 24–25 Agustus 2026. Dalam kunjungan tersebut, ia meninjau rumah shelter, desa terdampak, dan posko pengungsian untuk memastikan kebutuhan perempuan dan anak korban gempa terpenuhi.

Dalam kunjungan ke Labuan Bajo dan Ruteng, Menteri PPPA memantau langsung kondisi pengungsian, menyerahkan bantuan, dan mengikuti sesi pemulihan psikososial bagi anak-anak terdampak gempa. Upaya ini disebut sebagai bagian dari tanggap darurat untuk mengurangi dampak bencana terhadap perempuan dan anak, sekaligus memperkuat layanan perlindungan di wilayah NTT.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak pengungsi kemudian menjadi peringatan tentang pentingnya penataan tenda pengungsian yang aman bagi perempuan dan anak. Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk memastikan pemisahan tenda, pendataan terpilah, serta akses pengungsi terhadap mekanisme pelaporan dan layanan pendampingan selama masa pengungsian.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.