Kejati NTT Sita Lebih dari Rp1 Miliar Kasus Persemaian Labuan Bajo
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita lebih dari Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan persemaian modern tahap II tahun anggaran 2021 di Labuan Bajo.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita lebih dari Rp1 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan persemaian modern tahap II tahun anggaran 2021 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Menurut Kejati NTT, perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,5 miliar berdasarkan perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang.
Penyitaan uang dilakukan secara bertahap dari para tersangka. Hingga akhir Oktober 2023, Kejati NTT menyatakan telah menyita lebih dari Rp1 miliar sebagai titipan uang pengganti kerugian negara, termasuk dari seorang konsultan pengawas yang menyerahkan lebih dari Rp500 juta.
Rincian perkara
Kejati NTT menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Agus Subarnas selaku pejabat pembuat komitmen pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS) Benanain Noelmina, Sunarto sebagai direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandar Lampung, Hamdani sebagai direktur utama PT Mitra Eclat Gunung Arta, Yudi Hermawan sebagai pihak terkait perusahaan, serta I Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas.
Menurut keterangan Kejati NTT yang dikutip Floresa, kerugian negara sebesar sekitar Rp10,59 miliar dihitung oleh ahli dari Politeknik Negeri Kupang. Rincian kerugian meliputi kekurangan pekerjaan fisik sekitar Rp6,83 miliar, kekurangan pekerjaan mekanikal sekitar Rp1,01 miliar, denda keterlambatan sekitar Rp1,9 miliar, dan pajak galian C lebih dari Rp834 juta.
Pekerjaan persemaian modern tahap II ini menggunakan anggaran tahun 2021 dengan nilai proyek sekitar Rp49,6 miliar di lingkungan BPDAS Benanain Noelmina.
Penyitaan uang dan aset
Penindakan Kejati NTT terhadap aset para tersangka berlangsung sejak pertengahan September 2023. Dalam keterangan yang dirujuk media lokal, Kejati NTT menyebut telah menyita uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp435,7 juta dari lima tersangka pada 18 September 2023.
Selanjutnya, Kejati NTT menyatakan kembali menyita uang dari para tersangka. Media Koran Jakarta melaporkan pada 30 September 2023 bahwa total dana titipan uang pengganti yang disita Kejati NTT mencapai sekitar Rp551,1 juta, dengan nilai proyek disebut sekitar Rp49 miliar.
Floresa memberitakan bahwa hingga Oktober 2023, setelah beberapa kali penyitaan, total uang yang berhasil diselamatkan Kejati NTT dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,06 miliar. Pada 12 Oktober 2023, Kejati NTT menyita sekitar Rp545,3 juta dari I Putu Suta Suyasa, di luar penyitaan sebelumnya yang totalnya sekitar Rp662 juta.
Selain uang, Kejati NTT juga menelusuri dan menyita aset tanah milik para tersangka. Dalam kliping pers yang merangkum pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar, disebutkan bahwa terdapat aset tanah milik para tersangka yang berlokasi di Labuan Bajo yang turut disita dalam rangka pengamanan kerugian negara.
Dugaan penyimpangan proyek
Kejati NTT menyebut terdapat dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek persemaian modern tahap II. Menurut keterangan AA Raka Putra Dharmana dari Kejati NTT yang dikutip sejumlah media, penyidik menemukan adanya pekerjaan fiktif serta pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun sudah dibayarkan penuh kepada penyedia.
Floresa melaporkan bahwa pembayaran pekerjaan persemaian modern tahap II telah dilakukan 100 persen kepada perusahaan pelaksana, sementara dari hasil pemeriksaan ahli ditemukan berbagai kekurangan pekerjaan fisik dan mekanikal. Dalam proses tersebut, konsultan pengawas diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara memadai.
Perhitungan kerugian negara oleh ahli Politeknik Negeri Kupang menjadi dasar bagi Kejati NTT dalam menetapkan para tersangka dan melakukan penyitaan uang serta aset. Kejati NTT menyatakan penyidikan kemudian berlanjut ke tahap penuntutan, dan perkara ini dinyatakan lengkap (P-21) pada awal 2024 sebelum dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Kupang.
Sumber
Berita berikutnya
Mahfud Tegaskan Keadilan Restoratif Tak Berlaku untuk TPPO
Mahfud MD menegaskan keadilan restoratif tak berlaku bagi TPPO jika pelaku sudah tertangkap. Pesan itu ia sampaikan di Labuan Bajo saat memimpin perte…
Baca juga




