Kejari Manggarai Barat Tangkap Terpidana Korupsi Tanah 30 Hektare
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menangkap Afrizal alias Unyil di Bandara Komodo, Labuan Bajo, pada 9 Juli 2024. Terpidana korupsi aset tanah Pemda itu hendak terbang ke Bali sebelum ditahan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menangkap Afrizal alias Unyil, terpidana perkara korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Daerah Manggarai Barat seluas sekitar 30 hektare di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 Wita.
Menurut keterangan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejari Manggarai Barat, Afrizal ditangkap di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo saat hendak terbang ke Bali dengan maskapai Batik Air. Tim kejaksaan menerima informasi keberadaannya di wilayah Manggarai Barat dan melakukan pemblokiran di sejumlah titik, termasuk bandara.
Kejati NTT menyebut Afrizal tiba di Labuan Bajo pada Senin, 8 Juli 2024, menggunakan pesawat Citilink dari Jakarta untuk mengurus berkas tanah di kantor ATR/BPN Manggarai Barat. Keesokan paginya, ia hendak melanjutkan perjalanan ke Bali sebelum ditangkap tim tindak pidana khusus dan intelijen kejaksaan.
Dalam perkara itu, menurut keterangan kejaksaan yang dikutip dari rilis resmi dan pemberitaan lokal, Afrizal dijatuhi hukuman penjara enam tahun enam bulan, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp370 juta. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang menjadi dasar perkara ini tercatat dalam nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg.
Setelah ditangkap, Afrizal diserahkan untuk menjalani eksekusi putusan. Floresa dan NTT Hits sama-sama melaporkan bahwa ia kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Ruteng.
Kronologi perkara
Kasus tanah Kerangan ini telah bergulir sejak 2021. Kejati NTT saat itu menyebut Afrizal termasuk tersangka yang sempat buron sebelum akhirnya ditangkap di Bali dan dibawa ke Kupang untuk proses hukum.
Pada Juli 2024, Kanwil Kemenkumham NTT menjelaskan bahwa Afrizal telah bebas demi hukum dari Rutan Kupang pada 16 September 2021 karena masa penahanannya tidak lagi memiliki dasar untuk diperpanjang. Penjelasan itu muncul setelah ia kembali disebut sebagai DPO dalam perkara yang sama.
Pada 2025, Kejaksaan juga menyampaikan bahwa uang pengganti Rp370 juta telah ditagih dan disetor ke kas negara. Informasi itu memperkuat rincian putusan yang sebelumnya telah disebut dalam pemberitaan penangkapan pada 2024.
Dengan demikian, peristiwa penangkapan Afrizal pada 9 Juli 2024 dapat dikonfirmasi dari sedikitnya dua sumber independen, yakni rilis Kejaksaan dan laporan media lokal yang mengutip pejabat kejaksaan. Rangkaian putusan dan eksekusi juga selaras dengan keterangan resmi lembaga terkait.
Detail perkara
- Objek perkara: pengelolaan aset tanah Pemda Manggarai Barat seluas sekitar 30 hektare.
- Lokasi: Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
- Vonis: penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp370 juta.
- Waktu penangkapan: 9 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita.
Sumber
Berita berikutnya
Hotel Plago: PT Kupang Kuatkan Kemenangan PT SIM atas Pemprov NTT
Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan 175/PDT/2023/PT KPG tanggal 20 Februari 2024 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang atas sengketa pengelol…
Baca juga




