Hotel Plago: PT Kupang Kuatkan Kemenangan PT SIM atas Pemprov NTT
Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan 175/PDT/2023/PT KPG tanggal 20 Februari 2024 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang atas sengketa pengelolaan Hotel Plago di Labuan Bajo.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang dalam sengketa perdata pengelolaan Hotel Plago di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Putusan Nomor 175/PDT/2023/PT KPG tertanggal 20 Februari 2024 kembali memenangkan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) atas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT).
Menurut pemberitaan NTTHits yang mengutip Direktori Putusan Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg tanggal 14 November 2023 yang dimohonkan banding oleh para pihak.
Perkara perdata ini berkaitan dengan pengelolaan Hotel Plago yang dibangun di atas tanah milik Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Dalam perkara tingkat pertama, PT SIM bertindak sebagai penggugat, Pemprov NTT sebagai tergugat I, dan PT Flobamor sebagai tergugat II.
Isi pokok putusan perdata
Pengadilan Negeri Kupang dalam Putusan Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg mengabulkan sebagian gugatan PT SIM terhadap Pemprov NTT dan PT Flobamor.
Majelis hakim menghukum Pemprov NTT dan PT Flobamor untuk mengembalikan PT SIM sebagai mitra kerja sama bangun guna serah (BGS) sesuai perjanjian kerja sama pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam amar yang diberitakan Detik dan MerahPutih, majelis hakim juga memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan, maupun menyerahkan objek perjanjian kerja sama berupa bidang tanah dan bangunan di atasnya kepada pihak lain. Hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat dan menghukum mereka membayar uang paksa (dwangsom) kepada PT SIM.
NTTHits dan Expontt mencatat, Pengadilan Tinggi Kupang melalui putusan banding Nomor 175/PDT/2023/PT KPG tanggal 20 Februari 2024 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut. Pengadilan Tinggi tetap menyatakan perjanjian kerja sama BGS antara Pemprov NTT dan PT SIM sah dan mengikat serta menegaskan perbuatan Pemprov NTT yang memutus kontrak secara sepihak sebagai perbuatan melawan hukum.
Perjanjian kerja sama dan kontribusi
Perjanjian kerja sama BGS antara PT SIM dan Pemprov NTT ditandatangani pada 23 Mei 2014. Menurut pemberitaan Pos-Kupang, Timex Kupang, Detik, dan Kupang News, perjanjian tersebut mengatur pembangunan hotel dan fasilitas pendukung di atas aset tanah Pemprov NTT di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, dengan skema bangun guna serah atau build operate transfer.
Dalam laporan Kupang News, nilai kontribusi tahunan yang disepakati dalam perjanjian kerja sama sebesar Rp255 juta per tahun, disertai ketentuan pembagian keuntungan pada tahun-tahun berikutnya. Dokumen amicus curiae yang diberitakan TVOneNews juga merujuk pada perjanjian 23 Mei 2014 dan menyebut bahwa pengadilan menyatakan perjanjian BGS tersebut sah menurut hukum.
Dalam persidangan perkara pidana dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT, BPKP NTT, sebagaimana dikutip dalam dokumen yang dipublikasikan BPK Perwakilan NTT, mencatat adanya pembayaran kontribusi Rp255 juta per tahun oleh PT SIM kepada Pemprov NTT pada 2017, 2018, dan 2019. Temuan ini digunakan kuasa hukum PT SIM untuk membantah tudingan bahwa PT SIM tidak membayar kontribusi selama beberapa tahun berturut-turut.
Dampak putusan bagi pengelolaan aset
Putusan perdata di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Kupang memperkuat posisi hukum PT SIM sebagai mitra kerja sama BGS berdasarkan perjanjian kerja sama tahun 2014. Majelis hakim memerintahkan Pemprov NTT dan PT Flobamor mengembalikan posisi PT SIM sebagai mitra serta melarang sementara pengalihan objek kerja sama kepada pihak lain.
Di sisi lain, perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan Hotel Plago sebagai sarana wisata di Pantai Pede. Sengketa perdata muncul setelah Pemprov NTT mengambil alih aset dengan alasan wanprestasi, sementara PT SIM menolak pemutusan kontrak dan menggugat melalui Pengadilan Negeri Kupang.
Secara paralel, aset Hotel Plago sempat disita dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT. Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Kupang yang diberitakan Koran NTT, para terdakwa dalam perkara pidana tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dibebaskan dari dakwaan.
Sengketa Hotel Plago menunjukkan hubungan erat antara pengelolaan aset pariwisata daerah dan kepastian hukum kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Putusan perdata yang menguatkan keabsahan perjanjian BGS menjadi rujukan penting bagi penataan ulang kerja sama pemanfaatan aset wisata Pantai Pede di Labuan Bajo.
Sumber
Berita berikutnya
Kejati NTT Sita Lebih dari Rp1 Miliar Kasus Persemaian Labuan Bajo
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita lebih dari Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan persemaian modern tahap II tahun anggaran…
Baca juga




