Kasus Keterangan Palsu Aset Tanah Pemda Mabar di Labuan Bajo
Kejati Nusa Tenggara Timur menetapkan dua saksi berinisial ZD dan HF sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam praperadilan kasus pengalihan aset tanah 30 hektare di Labuan Bajo.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangani perkara dugaan pemberian keterangan palsu terkait pengalihan aset tanah pemerintah seluas 30 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Dua orang berinisial ZD dan HF ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam sidang praperadilan atas permohonan Bupati Manggarai Barat saat itu, Agustinus Ch Dula.
Menurut laporan salah satu media nasional pada 12 Februari 2021, Kejati NTT menangkap dua tersangka terkait jual beli aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan, keduanya ditangkap karena diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengalihan aset tanah tersebut.
Penjelasan serupa dimuat Koran NTT pada 11 Februari 2021. Media itu menyebut Kejati NTT menetapkan dan menangkap ZD dan HF sebagai tersangka karena memberi keterangan palsu dalam sidang praperadilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di Pengadilan Negeri Kupang. Koran NTT juga merinci bahwa penangkapan dilakukan di rumah seorang pengacara senior di Kota Kupang.
Perbedaan keterangan saksi
Sebuah tulisan akademik yang mengulas perkara ini menjelaskan bahwa Zulkarnaen Djudje dan Harum Fransiskus, yang menjadi saksi dalam praperadilan, sebelumnya memberikan keterangan kepada penyidik Kejati NTT bahwa mereka mengetahui penyerahan hibah tanah seluas 30 hektare dari tokoh masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai pada 1992.
Dalam persidangan praperadilan, menurut tulisan tersebut, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya penyerahan hibah itu dan membantah tanda tangan mereka dalam dokumen yang dijadikan alat bukti oleh penyidik. Perbedaan keterangan antara berita acara pemeriksaan dan keterangan di persidangan itu menjadi dasar penetapan keduanya sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang praperadilan.
Abdul Hakim dalam wawancara yang dikutip media menjelaskan bahwa keterangan ZD dan HF di sidang praperadilan berbeda dengan keterangan mereka saat diperiksa penyidik Kejati NTT. Jaksa menyebut adanya pemalsuan keterangan oleh kedua tersangka.
Pemeriksaan pengacara dan pengembangan perkara
Florespedia di platform berita kumparan pada 14 Februari 2021 memberitakan bahwa setelah penetapan HF dan ZD sebagai tersangka keterangan palsu, penyidik Kejati NTT memanggil pengacara Bupati Manggarai Barat, Antonius Ali, untuk diperiksa sebagai saksi. Abdul Hakim membenarkan adanya panggilan pemeriksaan terhadap Antonius dalam kasus keterangan palsu yang melibatkan HF dan ZD.
Media lokal lainnya, Penatimor, pada 18 Februari 2021 melaporkan bahwa penyidik Tipidsus Kejati NTT kemudian menetapkan Ali Antonius sebagai tersangka. Abdul Hakim menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan tiga alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk. Media itu menyebut Antonius diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus saksi palsu terkait dugaan korupsi aset tanah negara di Labuan Bajo.
Laporan VoxNtt.com pada April 2021 menggambarkan bahwa perkara keterangan palsu terhadap beberapa terdakwa, termasuk Antonius Ali, sempat berujung putusan bebas di pengadilan tindak pidana korupsi sebelum jaksa mengajukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi NTT. Perkara ini terkait praperadilan atas mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dalam kasus pengalihan aset tanah 30 hektare milik pemerintah daerah di Kerangan, Labuan Bajo.
Konteks pengalihan aset tanah
Sejumlah laporan media dan kajian akademik menyebut perkara keterangan palsu ini tidak terlepas dari penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah di Kerangan, Labuan Bajo, yang melibatkan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara pokok kemudian menguatkan pidana terhadap para terpidana, dan Kejati NTT pada April 2022 menyerahkan kembali tanah 30 hektare tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Hingga kini, informasi yang tersedia di media arus utama dan lokal hanya merinci proses penetapan tersangka dan pemeriksaan pada periode 2020–2022, serta status hukum para pihak terkait pengalihan aset tanah 30 hektare. Tidak terdapat laporan terbaru yang kredibel pada 20 September 2026 mengenai langkah baru Kejati NTT khusus untuk menelusuri aktor di balik rekayasa keterangan palsu dalam perkara tersebut.
Sumber
Berita berikutnya
Empat Pegawai Bank NTT Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif NTT Fair
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menahan empat pegawai Bank NTT terkait dugaan korupsi kredit fiktif untuk pembiayaan proyek kawasan pameran NTT Fair.
Baca juga




