Kabar Labuan Bajo

Jumat, 9 Oktober 2026

Kajari Manggarai Barat Jelaskan Penanganan Perkara yang Berjalan Lama

Kajari Manggarai Barat Yoanes Kardinto menjelaskan penetapan tersangka harus lebih hati-hati setelah aturan pidana baru berlaku. Penyidik juga menelusuri aset dan menghitung kerugian negara.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kaca pembesar, gumpalan kertas, dan secarik surat di atas meja kayu dengan pencahayaan hangat.
Ilustrasi: Kaca pembesar, gumpalan kertas, dan secarik surat di atas meja kayu dengan pencahayaan hangat. · Foto: KoolShooters / Pexels

Labuan Bajo — Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, menyatakan pada 7 Oktober 2026 bahwa penerapan ketentuan hukum pidana yang baru membuat penetapan tersangka harus dilakukan lebih hati-hati. Penyidik perlu memastikan alat bukti yang kuat, keterangan saksi dan ahli, serta penghitungan kerugian keuangan negara.

Yoanes menyampaikan penjelasan itu dalam kegiatan coffee morning dan silaturahmi bersama insan media di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Menurutnya, kejaksaan tidak ingin perkara yang ditangani gagal di tengah jalan karena penetapan tersangka dilakukan terburu-buru.

Untuk perkara yang berkaitan dengan kerugian negara, penghitungan tersebut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prosesnya dapat membutuhkan waktu karena BPK juga menerima permintaan penghitungan dari aparat penegak hukum di berbagai daerah.

Selain memeriksa bukti dan meminta penghitungan kerugian negara, kejaksaan melakukan asset tracing untuk menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara. Yoanes menegaskan, kehati-hatian itu bukan berarti kejaksaan berhenti bekerja. Penanganan perkara tetap berjalan dengan menggali pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kehati-hatian penyidikan menentukan kepastian hukum di Manggarai Barat

Penjelasan ini penting bagi pembaca di Labuan Bajo dan wilayah Manggarai Barat karena proses penetapan tersangka tidak hanya bergantung pada lamanya penyelidikan. Kejaksaan harus menyusun dasar hukum dan alat bukti yang kuat sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Dalam perkara dana hibah Pilkada Manggarai Barat 2024 senilai Rp28 miliar, kejaksaan masih menunggu penghitungan kerugian negara. Tahap tersebut menjadi salah satu kunci perkembangan perkara dan kewenangannya berada pada BPK Republik Indonesia di Jakarta.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya bergantung pada kelengkapan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hasil penghitungan kerugian negara, serta penelusuran aset. Sumber yang dikutip menyatakan proses penanganan perkara tetap berjalan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.