Kabar Labuan Bajo

Kamis, 8 Oktober 2026

Kejari Manggarai Barat Masih Menyidik Dana Hibah Pilkada

Kejari Manggarai Barat masih menyidik dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar. Penghitungan kerugian negara menunggu BPK Republik Indonesia.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Labuan Bajo — Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2024 senilai Rp28 miliar masih berlangsung pada Rabu (7/10). Penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih memastikan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta penghitungan kerugian negara.

Dana hibah tersebut diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan melalui surat perintah bertanggal 31 Agustus 2026.

Penghitungan kerugian keuangan negara masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Yoanes menyebut BPK menangani permintaan penghitungan dari banyak lembaga penegak hukum di Indonesia, sehingga proses tersebut membutuhkan waktu. KPU Manggarai Barat juga memperoleh tambahan dana sekitar Rp12 miliar dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan sekitar Rp5 miliar dilaporkan telah digunakan.

Proses hukum menentukan kepastian dana publik di Labuan Bajo

Perkara ini penting bagi warga Labuan Bajo dan Manggarai Barat karena menyangkut penggunaan dana publik untuk penyelenggaraan pemilihan. Status tersangka belum dapat ditetapkan sebelum penyidik memperoleh dasar pembuktian yang cukup dan angka kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

Dalam perkembangan perkara lain yang disebut Kejari Manggarai Barat, penanganan kasus Hotel Plago Labuan Bajo juga masih berjalan. Penyidik menelusuri aset dan pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Tahap berikutnya adalah penyelesaian penghitungan kerugian negara oleh BPK serta pendalaman alat bukti oleh penyidik. Kejaksaan kemudian akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.