Kejari Manggarai Barat Masih Menyidik Dana Hibah Pilkada
Kejari Manggarai Barat masih menyidik dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar. Penghitungan kerugian negara menunggu BPK Republik Indonesia.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Labuan Bajo — Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2024 senilai Rp28 miliar masih berlangsung pada Rabu (7/10). Penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih memastikan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta penghitungan kerugian negara.
Dana hibah tersebut diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan melalui surat perintah bertanggal 31 Agustus 2026.
Penghitungan kerugian keuangan negara masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Yoanes menyebut BPK menangani permintaan penghitungan dari banyak lembaga penegak hukum di Indonesia, sehingga proses tersebut membutuhkan waktu. KPU Manggarai Barat juga memperoleh tambahan dana sekitar Rp12 miliar dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan sekitar Rp5 miliar dilaporkan telah digunakan.
Proses hukum menentukan kepastian dana publik di Labuan Bajo
Perkara ini penting bagi warga Labuan Bajo dan Manggarai Barat karena menyangkut penggunaan dana publik untuk penyelenggaraan pemilihan. Status tersangka belum dapat ditetapkan sebelum penyidik memperoleh dasar pembuktian yang cukup dan angka kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
Dalam perkembangan perkara lain yang disebut Kejari Manggarai Barat, penanganan kasus Hotel Plago Labuan Bajo juga masih berjalan. Penyidik menelusuri aset dan pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Tahap berikutnya adalah penyelesaian penghitungan kerugian negara oleh BPK serta pendalaman alat bukti oleh penyidik. Kejaksaan kemudian akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata & TN Komodo
Nama ilmiah komodo: Varanus komodoensis dan arti sebutannya
Nama ilmiah komodo adalah Varanus komodoensis. Istilah ini dipakai dalam sumber pemerintah dan pendidikan untuk menyebut biawak komodo, satwa endemik…
Paling ramai di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





