Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Kajari Manggarai Barat Apresiasi Respons Cepat Pemkab Tangani Gempa

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yoanes Kardinto mengapresiasi respons cepat Pemkab Manggarai Barat dalam menangani dampak gempa magnitudo 7,7. Validasi data rumah rusak menjadi dasar penyaluran bantuan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Rinca Island located in the Komodo National Park, East Nusa Tenggara.
Foto arsip: Rinca Island located in the Komodo National Park, East Nusa Tenggara. · Foto: Pambudiyoga / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Labuan Bajo — Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yoanes Kardinto mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang bergerak cepat menangani dampak gempa bumi magnitudo 7,7. Apresiasi itu disampaikan dalam rapat validasi dan sinkronisasi data kerusakan rumah di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat pada Rabu, 9 September 2026 sore.

RRI melaporkan rapat tersebut dihadiri Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Penjabat Sekretaris Daerah Pius Baut, serta organisasi perangkat daerah. Yoanes menilai respons pemerintah daerah membantu mempercepat penanganan dan pemulihan warga terdampak.

Yoanes juga mendukung keputusan bupati untuk tidak memperpanjang masa tanggap darurat. Dengan begitu, Manggarai Barat dapat masuk ke tahap pemulihan setelah penanganan awal, termasuk penyelesaian validasi data rumah rusak dan korban terdampak.

Validasi data jadi dasar bantuan

Menurut RRI, Yoanes menyebut masa sanggah tiga hari terhadap data yang dipublikasikan cukup untuk menampung keberatan masyarakat. Masa itu juga memberi ruang bagi tim untuk melakukan audit dan pemeriksaan sebelum penetapan penerima serta penyaluran bantuan.

Ia meminta keputusan tim disampaikan melalui camat, lurah, dan kepala desa agar keluhan warga segera ditindaklanjuti. Dalam rapat itu, Yoanes juga menekankan perlunya proses berjalan cepat karena anggaran penanganan bencana tetap tersedia dan harus segera dipakai sesuai kebutuhan warga.

Informasi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang dikutip media lokal menyebut verifikasi dan validasi rumah terdampak dilakukan pada 28 Agustus-9 September 2026 berdasarkan laporan pemerintah desa dan kelurahan. Surat edaran bupati tertanggal 9 September 2026 itu juga membuka masa sanggah tiga hari, mulai 10 September sampai 12 September 2026.

Data rumah terdampak

Dalam pemberitaan lanjutan, pemerintah daerah disebut telah memverifikasi 13.656 rumah terdampak gempa magnitudo 7,7. Dari jumlah itu, 357 rumah dikategorikan rusak berat, 1.400 rusak sedang, 3.892 rusak ringan, sementara sisanya masuk kategori tidak sesuai klasifikasi atau tidak mengalami kerusakan berarti.

BNPB kemudian meminta Pemkab Manggarai Barat menyelesaikan dan menetapkan data rumah rusak melalui proses verifikasi dan uji publik sebelum bantuan rumah disalurkan. Arahan itu disampaikan setelah masa tanggap darurat bencana berakhir dan daerah memasuki fase pemulihan.

Yoanes juga menyinggung kendala distribusi logistik, termasuk gangguan jaringan komunikasi dan keterlambatan penerbangan bantuan. Sebagian logistik disebut sempat ditampung di gudang BPBD dan gudang Kementerian Pertanahan di Wae Kelambu sebelum disalurkan kepada warga terdampak.

Dengan masuknya fase pemulihan, pemerintah daerah kini menempatkan validasi data sebagai dasar penyaluran bantuan. Langkah itu menentukan siapa yang berhak menerima bantuan dan berapa besar dukungan yang akan diterima sesuai tingkat kerusakan rumah.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.