Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Layanan Jemput Bola di Ruteng

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar layanan jemput bola di Biara Susteran Gembala Baik, Ruteng, pada 22 Juni 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Labuan Bajo — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar layanan keimigrasian jemput bola di Biara Susteran Gembala Baik, Ruteng, pada Senin, 22 Juni 2026. Layanan ini memfasilitasi warga Ruteng mengurus paspor dan dokumen keimigrasian tanpa harus melakukan perjalanan panjang ke Labuan Bajo, menurut laporan Radio Republik Indonesia (RRI) Ruteng.

Menurut pemberitaan RRI, kegiatan di Ruteng merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat yang tinggal jauh dari kantor imigrasi. Melalui pelayanan langsung di Ruteng, pemohon dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya pengurusan dokumen keimigrasian.

RRI menjelaskan, layanan jemput bola tersebut dilaksanakan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo di lingkungan Biara Susteran Gembala Baik. Kegiatan ini difokuskan pada pelayanan paspor dan izin tinggal keimigrasian bagi masyarakat setempat, termasuk warga negara asing yang berdomisili di Ruteng.

Layanan paspor dan penyerahan ITAS

Berdasarkan laporan RRI, layanan di Ruteng mencakup pengurusan paspor serta izin tinggal keimigrasian. Dalam kesempatan yang sama, petugas menyerahkan kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kepada warga negara asing yang tinggal di wilayah Ruteng.

Pelayanan di luar kantor ini sejalan dengan pola layanan yang dijalankan Kantor Imigrasi Labuan Bajo di berbagai wilayah kerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian. Situs resmi Kantor Imigrasi Labuan Bajo menyebutkan bahwa kantor ini membawahi pelayanan keimigrasian di Kabupaten Manggarai Barat dan wilayah sekitarnya di Nusa Tenggara Timur.

RRI menuliskan, kehadiran petugas imigrasi di Ruteng diharapkan memudahkan warga yang selama ini harus menempuh perjalanan berjam-jam ke Labuan Bajo untuk mengurus paspor dan dokumen lain. Pendekatan jemput bola dianggap membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan biaya.

Edukasi kewajiban penjamin orang asing

Selain pelayanan administrasi, petugas imigrasi memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kewajiban penjamin bagi orang asing. RRI melaporkan, warga mendapat edukasi tentang pentingnya mematuhi ketentuan keimigrasian serta peran masyarakat dalam mendukung pengawasan keberadaan orang asing di lingkungannya.

Upaya mendekatkan layanan keimigrasian di Ruteng sejalan dengan langkah Kantor Imigrasi Labuan Bajo di wilayah lain, seperti perluasan pelayanan izin tinggal di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Ngada untuk mempermudah masyarakat mengurus paspor dan izin tinggal tanpa harus melakukan perjalanan jauh.

Adapun jadwal, persyaratan dokumen, dan mekanisme pendaftaran layanan paspor dan izin tinggal secara umum diatur oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo melalui saluran resmi, termasuk laman informasi dan layanan paspor yang memuat persyaratan serta tata cara pengajuan paspor dan layanan izin tinggal.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.