Imigrasi Labuan Bajo Deportasi Turis Malaysia Berinisial CGH
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi warga negara Malaysia berinisial CGH, 47 tahun, pada 1 September 2024 setelah menerima laporan gangguan ketertiban umum dari dua perusahaan wisata selam di Labuan Bajo.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial CGH, 47 tahun, pada Minggu, 1 September 2024, setelah yang bersangkutan dilaporkan mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra, deportasi dilakukan setelah Imigrasi menerima laporan dari PT Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo mengenai perilaku CGH yang dinilai meresahkan saat berwisata di Labuan Bajo.
Mahendra menjelaskan, laporan PT Blue Marlin Dive Center pada 27 Agustus 2024 menyebut CGH mengancam dan mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada kasir dan resepsionis di tempat usaha tersebut. Ia juga dilaporkan meludahi kantor Scuba Republik Komodo.
Selain itu, CGH disebut merusak peralatan selam, melanggar aturan keselamatan saat menyelam, berteriak, menekan klakson dalam waktu lama, dan melakukan gestur yang dianggap mengganggu lingkungan sekitar. Imigrasi menilai rangkaian tindakan itu sebagai gangguan terhadap ketertiban umum.
Pemeriksaan dan proses deportasi
Setelah menerima laporan pada 27 Agustus 2024, Imigrasi Labuan Bajo melakukan pemeriksaan terhadap CGH dan menahan paspornya. Pada 29 Agustus 2024, CGH dimasukkan ke ruang detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo sebelum dideportasi pada 1 September 2024.
Menurut Okezone, CGH dideportasi ke Malaysia melalui Bandara Internasional Komodo di Labuan Bajo menggunakan penerbangan Batik Air pada 1 September 2024. Detikcom menulis bahwa CGH kemudian diterbangkan ke Bali dan dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kedua keterangan itu sama-sama menyebut tanggal deportasi pada 1 September 2024.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan menjelaskan bahwa CGH masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 19 Agustus 2024 dengan menggunakan fasilitas autogate dan memegang Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
Argayuna menyatakan CGH dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Profil singkat dan sikap Imigrasi
Dalam keterangan Mahendra, tindakan deportasi terhadap CGH menjadi bagian dari upaya Imigrasi Labuan Bajo menjaga ketertiban umum di daerah yang berkembang sebagai tujuan wisata internasional. Ia mengimbau warga negara asing yang berkunjung ke Labuan Bajo untuk menaati peraturan keimigrasian Indonesia dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan wisatawan maupun pelaku usaha lokal.
Imigrasi menegaskan akan tetap melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal atau melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Sumber
Berita berikutnya
Kejari Manggarai Barat Tangkap Terpidana Korupsi Tanah 30 Hektare
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menangkap Afrizal alias Unyil di Bandara Komodo, Labuan Bajo, pada 9 Juli 2024. Terpidana korupsi aset tanah Pemda it…
Baca juga




