Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Dukcapil Manggarai Barat Mulai Layanan Dokumen Keliling

Dukcapil Manggarai Barat memulai pelayanan dokumen kependudukan keliling pada 20 Agustus 2022. Layanan jemput bola ini mencakup KTP-el, kartu keluarga, dan akta kelahiran di 12 kecamatan serta distribusi KTP-el bagi pemegang suket.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Proses polinasi terhadap bunga vanili sangat membutuhkan ketelatenan yang tinggi serta peralatan yang sesuai, sehingga mampu menghasilkan buah vanil…
Foto arsip: Proses polinasi terhadap bunga vanili sangat membutuhkan ketelatenan yang tinggi serta peralatan yang sesuai, sehingga mampu menghasilkan buah vanili yang sehat dan berna. · Foto: Konstan Aman / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Labuan Bajo — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai Barat mulai menjalankan pelayanan dokumen kependudukan keliling pada Sabtu, 20 Agustus 2022. Menurut laporan Victory News Manggarai Barat, layanan jemput bola ini meliputi penerbitan KTP elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran di 12 kecamatan.

Kepala Dukcapil Manggarai Barat Valentinus Andi menjelaskan, sistem pelayanan keliling dipilih untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada warga, termasuk mereka yang tinggal jauh dari Labuan Bajo sebagai ibu kota kabupaten. Ia menyebut langkah jemput bola diambil agar pelayanan dokumen sampai ke pelosok desa.

Valentinus mengatakan, pelayanan pertama akan dilakukan di Kecamatan Ndoso yang berjarak cukup jauh dari Labuan Bajo. Penentuan Ndoso sebagai lokasi awal disebut berdasarkan permintaan Camat Ndoso. Pelayanan keliling ini menggunakan mobil operasional Dukcapil.

Dalam pelaksanaan pelayanan keliling, petugas dan masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan. Ketentuan ini diberlakukan karena pelayanan mengumpulkan warga di titik-titik layanan di kecamatan dan desa.

Dokumen yang Dilayani dan Biaya

Menurut penjelasan Kepala Dukcapil Manggarai Barat dalam laporan Victory News, jenis dokumen yang dilayani melalui pelayanan keliling meliputi:

  • KTP-el bagi penduduk wajib KTP.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Akta kelahiran.

Seluruh pelayanan dokumen kependudukan yang diberikan melalui program keliling ini dinyatakan gratis. Dukcapil Manggarai Barat menegaskan tidak ada pungutan biaya bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan melalui pelayanan keliling.

Pengantaran KTP-el kepada Pemegang Suket

Selain pelayanan keliling, Dukcapil Manggarai Barat juga melakukan pengantaran KTP-el kepada warga yang sebelumnya memegang surat keterangan pengganti KTP-el (suket). Menurut laporan Victory News, pengantaran dilakukan secara kolektif hingga ke desa dan melibatkan kepala desa untuk membagikan dokumen sesuai identitas warga.

Valentinus Andi menyebut, pada saat itu masih ada sekitar seribu warga Manggarai Barat yang memegang suket karena keterbatasan pengiriman blangko KTP-el dari pemerintah pusat. Setelah pasokan blangko kembali normal, Dukcapil mencetak KTP-el secara bertahap dan mendistribusikannya melalui pemerintah desa agar warga tidak perlu datang ke kantor Dukcapil.

Dukcapil Manggarai Barat menyatakan memiliki stok blangko KTP-el dalam jumlah ribuan dan menyebut pemerintah pusat siap mengirim tambahan sesuai kebutuhan. Distribusi KTP-el dan layanan dokumen kependudukan lainnya juga dilakukan tanpa pungutan biaya.

Latar Belakang Layanan Jemput Bola

Pelayanan keliling dan pengantaran KTP-el door to door muncul di tengah tingginya kunjungan harian ke kantor Dukcapil Manggarai Barat. Dalam laporan yang sama, kunjungan warga ke kantor Dukcapil disebut mencapai rata-rata sekitar seratus orang per hari.

Salah satu faktor yang mendorong tingginya kebutuhan dokumen kependudukan adalah keperluan administrasi bagi warga yang hendak melanjutkan pendidikan ke luar daerah. KTP-el dan KK menjadi syarat penting untuk pendaftaran pendidikan, akses bantuan, maupun layanan publik lainnya.

Anggota DPRD Manggarai Barat Wili Syukur menilai pelayanan jemput bola merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam urusan administrasi kependudukan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam memenuhi hak identitas warga.

Menurut Wili, pelayanan pembuatan KTP-el di Manggarai Barat saat itu belum optimal karena masih ada warga yang sudah melakukan perekaman namun belum memperoleh KTP-el dan harus menggunakan suket. Kondisi tersebut menyulitkan warga dalam berbagai urusan, termasuk pendidikan di luar Manggarai Barat.

Wili mendorong masyarakat yang belum memiliki KTP-el untuk segera memanfaatkan pelayanan Dukcapil, termasuk layanan keliling yang mendatangi kecamatan dan desa.

Konteks Pelayanan Dukcapil Manggarai Barat

Pelayanan keliling pada Agustus 2022 menjadi bagian dari pola pelayanan hingga ke desa yang terus dikembangkan Dukcapil Manggarai Barat. Dalam publikasi resmi Dukcapil Manggarai Barat pada 2024, dinas ini menyebut gencar melakukan pelayanan hingga ke desa, antara lain dengan penyerahan langsung dokumen kependudukan kepada kepala desa untuk didistribusikan kepada warga.

Upaya jemput bola dan distribusi langsung ini sejalan dengan agenda nasional percepatan pemenuhan dokumen kependudukan bagi warga, khususnya di daerah yang jauh dari pusat kabupaten dan memiliki akses terbatas ke layanan administrasi kependudukan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.