DPRD Manggarai Barat Minta Pemeriksaan Teknis Rumah Korban Gempa
Ketua DPRD Manggarai Barat Benediktus Nurdin meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan teknis terhadap rumah warga terdampak gempa.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Labuan Bajo — DPRD Manggarai Barat meminta pemerintah daerah melakukan pengecekan teknis terhadap rumah warga yang terdampak gempa bumi di wilayah tersebut. Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Manggarai Barat Benediktus Nurdin pada 15 September 2026, setelah pemerintah bersama tim terkait menyelesaikan pendataan, asesmen, validasi, dan verifikasi rumah terdampak bencana menurut laporan media lokal.
Dalam pemberitaan Pos-Kupang, Nurdin mengapresiasi langkah pemerintah kabupaten yang dinilai cepat menyiapkan data kerusakan rumah warga. Ia menyebut Manggarai Barat termasuk daerah yang lebih awal menyelesaikan proses validasi dan verifikasi data rumah warga terdampak gempa, sejalan dengan informasi resmi pemerintah daerah mengenai pemutakhiran data korban gempa.
Menurut Nurdin, proses tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Data yang telah divalidasi masih perlu diuji melalui pemeriksaan teknis agar klasifikasi tingkat kerusakan rumah benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Klasifikasi kerusakan rumah
Ketua DPRD Manggarai Barat menilai perbedaan penilaian dapat terjadi ketika asesmen kerusakan dilakukan di lapangan. Rumah dengan kerusakan berat dapat tercatat sebagai rusak ringan, sementara rumah dengan kerusakan lebih ringan bisa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya bila tidak didampingi pemeriksa teknis.
Karena itu, DPRD mendorong pendampingan tenaga teknis dari dinas terkait. Pendampingan tersebut diharapkan memastikan setiap rumah dalam daftar korban bencana dinilai berdasarkan kondisi fisiknya, bukan hanya berdasarkan hasil pendataan awal yang dilakukan pemerintah daerah dan tim verifikasi.
“Data-data jumlah rumah warga yang menjadi korban akibat bencana itu betul-betul akurat,” kata Benediktus Nurdin, dikutip dari Pos-Kupang.
Pemerintah kabupaten sebelumnya memaparkan bahwa hingga 9 September 2026 pukul 14.59 WITA, sebanyak 13.656 rumah telah terdata sebagai terdampak gempa di Manggarai Barat, dengan 5.649 rumah di antaranya masuk kategori rusak berdasarkan kriteria tingkat kerusakan. Data awal tersebut menjadi dasar bagi proses verifikasi dan validasi yang dikerjakan bersama tim teknis dan BNPB.
Uji publik lewat pemerintah desa
DPRD Manggarai Barat juga menyoroti pentingnya uji publik sebagai bagian pengecekan data rumah rusak. Data yang telah disusun pemerintah daerah bersama BNPB akan digunakan sebagai basis untuk menjaring aspirasi masyarakat di tingkat desa.
Menurut Nurdin, proses uji publik dilakukan melalui kepala desa dan pemerintah setempat, sehingga data dapat dibandingkan dengan kondisi rumah warga melalui pengecekan langsung ke lapangan. Mekanisme ini memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan bila kondisi rumah mereka belum tercatat secara tepat.
Sejalan dengan itu, pemerintah kabupaten menyiapkan masa sanggah bagi masyarakat untuk mengajukan koreksi atas data yang dipublikasikan. Dalam surat edaran bupati, masa sanggah dibuka sejak 10 September hingga 12 September 2026 melalui kanal resmi daring pemerintah daerah. Data hasil sanggahan kemudian menjadi dasar verifikasi ulang oleh tim gabungan dari sejumlah perangkat daerah.
BNPB sebelumnya menegaskan bahwa pendataan dan verifikasi rumah rusak di Manggarai Barat dan kabupaten lain di Flores dilakukan dengan klasifikasi rusak ringan, sedang, dan berat, serta mengedepankan kesesuaian antara data dan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan teknis yang didorong DPRD Manggarai Barat menjadi bagian dari upaya memastikan akurasi data sebelum penetapan bantuan pemulihan dan rekonstruksi pascagempa.
Sumber
Berita berikutnya

Pendapatan Mabar Turun Rp47,36 Miliar di Perubahan APBD 2026
Pendapatan daerah Manggarai Barat dalam rancangan Perubahan APBD 2026 berkurang Rp47,36 miliar. Pendapatan transfer turun, target PAD naik, dan penyes…
Baca juga


