Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Data Realisasi Retribusi Pariwisata Mabar 2010-2021 Sudah Tersedia di Laporan DPR

Laporan kunjungan kerja Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI ke Labuan Bajo pada 12-14 September 2022 memuat tabel realisasi pendapatan retribusi pariwisata Manggarai Barat 2010-2021.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah menyampaikan data realisasi pendapatan retribusi pariwisata tahun 2010-2021 kepada Komisi X DPR RI dalam laporan kunjungan kerja Panitia Kerja RUU Kepariwisataan ke Labuan Bajo pada 12-14 September 2022. Namun, data tersebut belum dilengkapi informasi target tahunan retribusi sehingga kesenjangan antara target dan realisasi tidak dapat dihitung dari dokumen yang tersedia.

Laporan resmi Komisi X DPR RI mencatat kunjungan kerja Panja RUU Kepariwisataan ke Destinasi Pariwisata Superprioritas Labuan Bajo Flores, Kabupaten Manggarai Barat, pada masa sidang I tahun sidang 2022-2023. Kunjungan ini dilaksanakan pada 12 sampai 14 September 2022 untuk mencari masukan penyempurnaan draf RUU Kepariwisataan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pariwisata.

Dokumen tersebut menjelaskan bahwa tim kunjungan kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI dan bertemu dengan Bupati Manggarai Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat, perwakilan pemerintah provinsi, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, pelaku usaha, organisasi kepariwisataan, serta perwakilan kementerian terkait.

Data Realisasi Retribusi 2010-2021

Laporan kunjungan kerja Panja RUU Kepariwisataan ke Labuan Bajo memuat tabel realisasi pendapatan retribusi pariwisata tahun 2010-2021 yang disusun berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Tabel tersebut menyajikan nilai realisasi penerimaan retribusi pariwisata per tahun, namun tidak mencantumkan angka target, persentase capaian, atau rinciannya per jenis objek wisata.

Selain data retribusi, laporan itu juga memuat alokasi anggaran bidang pariwisata dalam APBD Manggarai Barat untuk tahun 2019-2021 beserta realisasinya. Informasi ini menunjukkan bahwa sektor pariwisata telah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, tetapi dokumen kunjungan kerja tidak memberikan uraian terperinci mengenai komponen retribusi di masing-masing objek wisata.

Sumber lain dari pemerintah daerah, yaitu Perubahan RPJMD Kabupaten Manggarai Barat 2021-2026, mencantumkan tabel kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018-2022. Dokumen itu menyebut PAD sektor pariwisata sebesar Rp 8,34 miliar pada 2018, Rp 18,45 miliar pada 2019, Rp 2,69 miliar pada 2020, Rp 2,49 miliar pada 2021, dan Rp 9,43 miliar pada 2022, lengkap dengan persentase kontribusi terhadap total PAD.

Kontribusi Pariwisata terhadap PAD

Kajian akademik tentang kinerja pemerintah daerah Manggarai Barat yang menggunakan data 2017-2021 menunjukkan bahwa pendapatan sektor pariwisata berkontribusi rata-rata 25,73 persen terhadap PAD dalam periode tersebut. Penelitian itu mencatat kontribusi tertinggi pada 2019 sebesar 35,88 persen dan terendah pada 2017 sebesar 19 persen. Temuan ini sejalan dengan data pemerintah daerah yang menggambarkan fluktuasi penerimaan pariwisata, terutama akibat pandemi Covid-19.

Perubahan nilai kontribusi juga tercermin dalam Perubahan RPJMD 2021-2026. Dokumen perencanaan daerah itu mencatat penurunan tajam PAD sektor pariwisata pada 2020 dan 2021, sebelum kembali meningkat pada 2022. Menurut pemerintah daerah, data tersebut bersumber dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat.

Di luar periode 2010-2021, laporan media nasional pada 2022 menulis bahwa retribusi pariwisata Manggarai Barat mencapai sekitar Rp 9,4 miliar, dengan lebih dari Rp 8,7 miliar berasal dari pungutan di kawasan Taman Nasional Komodo. Laporan yang sama merinci adanya retribusi untuk aktivitas diving dan snorkeling di perairan Labuan Bajo di luar wilayah taman nasional, serta pungutan di sejumlah objek wisata yang dikelola pemerintah daerah.

Fokus Kunjungan Kerja Komisi X

Laporan kunjungan kerja Panja RUU Kepariwisataan menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI menggunakan kunjungan ke Labuan Bajo untuk menyerap aspirasi revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pariwisata menyampaikan masukan mengenai pembagian kewenangan pusat-daerah, pengelolaan kawasan taman nasional dan taman wisata alam laut, digitalisasi layanan, serta pengembangan pariwisata berkelanjutan.

Dalam pertemuan dengan tim Komisi X, perwakilan daerah juga menyoroti belum optimalnya pendapatan daerah dari kedatangan wisatawan dan perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai peran lembaga pusat di daerah, termasuk Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores. Isu-isu tersebut terkait langsung dengan efektivitas retribusi pariwisata sebagai sumber PAD, meski angka target dan rincian per jenis pungutan tidak dijabarkan dalam laporan kunjungan kerja.

Bagi pembaca, data target dan realisasi retribusi per tahun tetap diperlukan untuk menilai efektivitas pengelolaan penerimaan pariwisata. Penilaian yang lebih lengkap baru dapat dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atau dinas terkait mempublikasikan dokumen anggaran dan laporan realisasi retribusi yang rinci, termasuk per objek wisata dan jenis pungutan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.