BTN Komodo Tetapkan Tiket Nusantara Mulai Rp50 Ribu
Balai Taman Nasional Komodo menyosialisasikan tarif baru PNBP kepada pelaku pariwisata Labuan Bajo. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024, tarif wisatawan nusantara mulai Rp50 ribu dan berlaku efektif 30 Oktober 2024.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Labuan Bajo — Balai Taman Nasional Komodo menyosialisasikan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada pelaku dan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat, 25 Oktober 2024. Perubahan tarif itu mulai berlaku pada Rabu, 30 Oktober 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, tarif tiket masuk untuk wisatawan nusantara ditetapkan Rp50 ribu per orang pada hari kerja dan Rp75 ribu pada hari libur. Wisatawan mancanegara dikenai Rp250 ribu per orang untuk hari kerja maupun hari libur.
Penyesuaian itu juga mengubah sejumlah istilah dalam pungutan di kawasan taman nasional. Menurut penjelasan Balai TN Komodo yang dikutip media lokal dan portal resmi pariwisata pemerintah, istilah karcis masuk diganti menjadi tiket masuk, pas masuk kendaraan menjadi tiket masuk kendaraan, dan rayon menjadi kelas.
Tarif baru mencakup beberapa kegiatan wisata alam, termasuk trekking, pengamatan satwa liar, dan snorkeling. Untuk kegiatan tertentu, pungutan dipisahkan dari tiket masuk, seperti menyelam sebesar Rp25 ribu per orang per kegiatan, penerbangan drone Rp2 juta per unit per hari, foto atau video prapernikahan Rp1 juta untuk WNI dan Rp3 juta untuk WNA, serta olahraga memancing hingga Rp5 juta per orang per kegiatan.
Balai TN Komodo juga menjelaskan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2024 menggantikan aturan lama dan memperkenalkan sejumlah jenis pungutan baru, termasuk penggunaan fasilitas penunjang wisata alam serta pungutan untuk aktivitas dengan drone. Regulasi itu sekaligus menyederhanakan sejumlah jenis tarif kegiatan yang sebelumnya terpisah.
Dalam pemberitaan lokal pada 25 Oktober 2024, Kepala Balai TN Komodo Hendrikus Rani Siga menyebut penerapan PNBP baru wajib dijalankan mulai 30 Oktober 2024. Tarif kapal, menurut penjelasan yang sama, tidak mengalami kenaikan.
Sumber
Berita berikutnya

Pascagempa Flores, Pemulihan Pariwisata Dibaca lewat Akses, Atraksi, Amenitas
Gempa magnitudo 7,7 di kawasan Mbay–Nagekeo pada 15 Agustus 2026 memukul ekosistem pariwisata Flores. Kemenpar dan BPOLBF memulihkan sektor ini dengan…
Baca juga




