BPOM Serahkan 45 Izin Edar untuk Produk UMKM NTT
BPOM RI menyerahkan 45 izin edar kepada 45 produk UMKM Nusa Tenggara Timur yang telah memenuhi standar keamanan dan mutu nasional.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyerahkan 45 izin edar kepada 45 produk UMKM Nusa Tenggara Timur dalam sebuah seremoni di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Labuan Bajo, pada Senin, 14 Juli 2025.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPOM RI Taruna Ikrar bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena.
Menurut keterangan BPOM, penerbitan izin edar ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program One Village One Product (OVOP) yang digagas Pemerintah Provinsi NTT.
45 Produk Lolos Standar Keamanan dan Mutu
Dalam acara tersebut, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa 45 izin edar yang diserahkan mencakup produk pangan olahan, kosmetik, jamu, dan obat tradisional.
Ia menyebut seluruh produk tersebut telah memenuhi standar keamanan dan mutu nasional, sehingga memiliki dasar untuk dipasarkan lebih luas.
Taruna menambahkan, pemenuhan standar nasional menjadi pijakan bagi produk daerah untuk menembus pasar nasional dan, dalam jangka panjang, pasar ekspor, selama pelaku usaha menjaga konsistensi mutu dan kapasitas produksi.
Penyerahan izin edar ini diposisikan sebagai salah satu keluaran program OVOP di NTT, dengan Manggarai Barat menjadi salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan.
OVOP dan Hilirisasi Produk UMKM
Program OVOP di NTT mendorong setiap desa dan kelurahan memiliki produk UMKM unggulan berbasis potensi lokal.
Pemerintah provinsi mengaitkan program ini dengan hilirisasi, yakni pengolahan bahan mentah menjadi produk bernilai tambah sebelum dipasarkan.
Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Melkiades Laka Lena menekankan pentingnya izin edar BPOM sebagai fondasi kepercayaan pasar bagi produk UMKM, disertai peningkatan kualitas, kemasan, dan akses pembiayaan.
BPOM RI dan BBPOM di Kupang menyatakan dukungan terhadap kebijakan OVOP melalui pendampingan UMKM dan percepatan proses perizinan.
Peluang bagi Pasar Lokal dan Pariwisata
Bagi pelaku UMKM di Manggarai Barat dan wilayah lain di NTT, izin edar BPOM membuka peluang memperluas pasar, termasuk memasuki jaringan distribusi ritel dan sektor pariwisata.
Produk pangan olahan, kosmetik, jamu, dan obat tradisional yang telah mengantongi izin edar lebih siap ditawarkan kepada hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata yang membutuhkan kepastian standar keamanan.
Pemerintah daerah mendorong agar pendampingan BPOM berjalan bersama dukungan lembaga keuangan dan penguatan kelembagaan UMKM, sehingga produk unggulan daerah dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
Data Pokok Penyerahan Izin Edar
- Jumlah izin edar: 45 nomor.
- Jumlah produk penerima: 45 produk UMKM.
- Komoditas: pangan olahan, kosmetik, jamu, dan obat tradisional.
- Lokasi penyerahan: Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Labuan Bajo.
- Program terkait: One Village One Product (OVOP) Provinsi NTT.
BPOM menempatkan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menjadikan NTT percontohan nasional penguatan ekonomi berbasis UMKM, dengan OVOP sebagai salah satu instrumen dan izin edar sebagai prasyarat masuk ke pasar formal.
Sumber
Berita berikutnya

Nanas Kampung Ndole Mulai Pasok Pasar Labuan Bajo
Nanas dari Kampung Ndole, Desa Golo Damu di Kecamatan Mbeliling, mulai memasok pasar Labuan Bajo melalui pedagang pengumpul.
Baca juga




