Apa yang Diawasi Syahbandar di Pelabuhan Labuan Bajo
Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan dan kewajiban lain sebelum meninggalkan Labuan Bajo.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Syahbandar di pelabuhan memiliki kewenangan utama memastikan kapal yang masuk dan keluar pelabuhan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sebelum berlayar. Di Pelabuhan Labuan Bajo, kajian akademik tahun 2021 menilai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kapal wisata, meski belum seluruh tugas berjalan sesuai ketentuan.
Kajian berjudul “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Syahbandar dalam Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Pelayaran Kapal Wisata di KSOP Kelas III Labuan Bajo” disusun Theodorus Hendrik Sadipun dan Sudirman dari Program Studi Manajemen Pelabuhan, Universitas Hang Tuah Surabaya, dan dimuat dalam Jurnal Aplikasi Pelayaran dan Kepelabuhanan Volume 12 Nomor 1, September 2021.
Fungsi syahbandar dan dasar hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, syahbandar bertugas menyelenggarakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di pelabuhan. Tugas ini mencakup pengawasan dan penegakan ketentuan di bidang angkutan perairan, kepelabuhanan, serta perlindungan lingkungan maritim, sebagaimana juga dirangkum dalam berbagai kajian hukum pelayaran.
Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar. SPB adalah dokumen negara yang diberikan kepada kapal yang akan meninggalkan pelabuhan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan dan kewajiban lainnya di bidang pelayaran.
Surat Persetujuan Berlayar
Sejumlah kajian hukum menyebut SPB sebagai bukti otentik bahwa kapal telah diperiksa dan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta kewajiban lain sebelum berlayar. Untuk memperoleh SPB, kapal harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dan peraturan menteri yang mengatur tata cara penerbitan SPB.
SPB berlaku selama 24 jam sejak waktu tolak yang ditetapkan dan hanya dapat digunakan untuk satu kali pelayaran. Apabila dalam jangka waktu tersebut kapal tidak bertolak dari pelabuhan, SPB tidak lagi berlaku dan syahbandar dapat menolak atau mencabut dokumen tersebut.
Aspek teknis yang diawasi
Kelaiklautan kapal dalam praktik pelayaran mencakup kondisi kapal yang memungkinkan beroperasi secara aman, antara lain rancang bangun, stabilitas, garis muat, dan kelengkapan permesinan serta perlengkapan keselamatan. Menurut kajian akademik, penilaian aspek teknis ini dilakukan berdasarkan data dan standar yang ditetapkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam penerbitan SPB, syahbandar menyusun kesimpulan atau resume pemenuhan persyaratan administratif dan teknis kelaiklautan kapal, lalu mengeluarkan SPB apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi. Proses persetujuan berlayar dipahami sebagai bagian dari pengawasan syahbandar untuk memastikan kapal, awak kapal, dan muatan memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan.
Dampak bagi operator kapal dan penumpang
Bagi operator kapal, pengawasan syahbandar berarti keberangkatan tidak hanya ditentukan oleh jadwal atau kebutuhan operasional. Kapal harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum memperoleh SPB untuk meninggalkan pelabuhan.
Bagi penumpang, keberadaan SPB menjadi salah satu lapisan pemeriksaan sebelum pelayaran berlangsung. Sejumlah kajian menempatkan peran syahbandar sebagai penjaga keselamatan pelayaran melalui pengawasan kelaiklautan kapal dan pemenuhan kewajiban lain di bidang pelayaran. Namun, kajian yang menyoroti KSOP Labuan Bajo lebih banyak membahas aspek kelembagaan dan pelaksanaan pengawasan, bukan alur layanan di loket atau mekanisme penyampaian informasi kepada penumpang.
Pelaksanaan pengawasan di Labuan Bajo
Penelitian Sadipun dan Sudirman menyimpulkan bahwa KSOP Kelas III Labuan Bajo telah melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan kapal wisata yang datang dan berangkat dari pelabuhan. Mereka menemukan bahwa sejumlah fungsi pengawasan belum berjalan sepenuhnya karena keterbatasan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran di Labuan Bajo.
Kajian itu menempatkan pengawasan syahbandar sebagai titik pemeriksaan sebelum kapal wisata berlayar dari Labuan Bajo. Penelitian menggambarkan kondisi kelembagaan dan pelaksanaan tugas pada saat kajian dilakukan tahun 2021. Untuk mengetahui penerapan terkini, termasuk struktur organisasi, klasifikasi kantor, dan rincian prosedur layanan, diperlukan informasi terbaru dari otoritas pelabuhan dan kementerian terkait.
Sumber
- Pasal.id – Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum – UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Jurnal Spektrum Hukum – Perlunya Syahbandar Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Kapal
- Opac FHukum Unpatti – Naskah kajian tentang Surat Persetujuan Berlayar
- Jurnal Cakrawala Bahari – Daftar pustaka yang merujuk artikel Sadipun dan Sudirman
- Jurnal Aplikasi Pelayaran dan Kepelabuhanan – Artikel Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Syahbandar di KSOP Labuan Bajo
- Jurnal Mercatoria – Manajemen fungsi syahbandar dalam pemberian SPB di pelabuhan perikanan
- Lex et Societatis – Kajian hukum tentang peran syahbandar dan SPB
- JDIH Kementerian Perhubungan – Peraturan Menteri tentang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
- Syarifuddin – Naskah kajian tentang Surat Persetujuan Berlayar
Berita berikutnya

KSOP Labuan Bajo Periksa Kesiapan Kapal Wisata dan Sosialisasikan Keselamatan
KSOP Kelas III Labuan Bajo memeriksa kesiapan kapal wisata dan menyosialisasikan keselamatan pelayaran di perairan Manggarai Barat. KLM Ratana disebut…
Baca juga




