PA Labuan Bajo Sosialisasikan Penyusunan Penilaian Capaian Kinerja
Pengadilan Agama Labuan Bajo menggelar sosialisasi penyusunan Penilaian Capaian Kinerja bagi pegawai pada 10 September 2026. Materinya menekankan format seragam, target kerja, realisasi capaian, dan pemeriksaan dokumen.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Pengadilan Agama Labuan Bajo menggelar sosialisasi penyusunan Penilaian Capaian Kinerja (PCK) bagi pegawai pada 10 September 2026. Kegiatan itu bertujuan menertibkan dan menyeragamkan penyusunan serta evaluasi kinerja pegawai.
Dalam keterangan resmi yang dimuat pada 11 September 2026, Pengadilan Agama Labuan Bajo menyebut materi sosialisasi disampaikan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Achmad Horsan, S.Kom. Ia menjelaskan bahwa setiap pegawai wajib menyusun PCK sesuai tugas, fungsi, dan target pekerjaan masing-masing.
Materi penyusunan kinerja
Sosialisasi itu juga memuat penjelasan soal penggunaan format, templat, warna, dan rumus penilaian yang seragam bagi seluruh pegawai. Menurut keterangan resmi pengadilan, penyamaan unsur tersebut dimaksudkan untuk menjaga konsistensi administrasi dan memudahkan pemeriksaan dokumen kinerja.
Narasumber memberi contoh pengisian PCK, mulai dari penetapan target kinerja, pencatatan realisasi capaian, perhitungan persentase, hingga hasil penilaian. Pegawai juga diingatkan untuk mengisi PCK secara teliti dan sesuai capaian pekerjaan yang sebenarnya.
Pemeriksaan dokumen
Setelah disusun, PCK akan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan kelengkapan data, kesesuaian format, dan ketepatan perhitungan. Pengadilan Agama Labuan Bajo menyebut kegiatan ini diharapkan membuat penyusunan PCK berlangsung tertib, seragam, akurat, dan objektif.
Kebijakan penilaian kinerja pegawai aparatur sipil negara memang terus diarahkan ke sistem evaluasi yang periodik. Dokumen peraturan Badan Kepegawaian Negara yang terbit pada 2026 menyebut evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan secara periodik dan tahunan, termasuk melalui layanan e-Kinerja BKN.
Pengadilan Agama Labuan Bajo tidak merinci jumlah pegawai yang mengikuti sosialisasi dalam keterangan resminya. Namun, materi yang dipaparkan menunjukkan pengadilan ingin memastikan penyusunan PCK mengikuti standar yang sama di lingkungan kerjanya.
Dalam catatan resmi pengadilan, kegiatan ini dipublikasikan sehari setelah pelaksanaan. Informasi tersebut menempatkan sosialisasi PCK sebagai bagian dari pembenahan administrasi kinerja di satuan kerja peradilan agama itu.
Sumber
Berita berikutnya

KSOP Labuan Bajo Periksa Kesiapan Kapal Wisata dan Sosialisasikan Keselamatan
KSOP Kelas III Labuan Bajo memeriksa kesiapan kapal wisata dan menyosialisasikan keselamatan pelayaran di perairan Manggarai Barat. KLM Ratana disebut…
Baca juga




