Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

PA Labuan Bajo Sosialisasikan Penyusunan Penilaian Capaian Kinerja

Pengadilan Agama Labuan Bajo menggelar sosialisasi penyusunan Penilaian Capaian Kinerja bagi pegawai pada 10 September 2026. Materinya menekankan format seragam, target kerja, realisasi capaian, dan pemeriksaan dokumen.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Boats off the coast of Labuan Bajo.
Foto arsip: Boats off the coast of Labuan Bajo. · Foto: Jakub Hałun / Wikimedia Commons, CC BY 4.0

Labuan BajoPengadilan Agama Labuan Bajo menggelar sosialisasi penyusunan Penilaian Capaian Kinerja (PCK) bagi pegawai pada 10 September 2026. Kegiatan itu bertujuan menertibkan dan menyeragamkan penyusunan serta evaluasi kinerja pegawai.

Dalam keterangan resmi yang dimuat pada 11 September 2026, Pengadilan Agama Labuan Bajo menyebut materi sosialisasi disampaikan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Achmad Horsan, S.Kom. Ia menjelaskan bahwa setiap pegawai wajib menyusun PCK sesuai tugas, fungsi, dan target pekerjaan masing-masing.

Materi penyusunan kinerja

Sosialisasi itu juga memuat penjelasan soal penggunaan format, templat, warna, dan rumus penilaian yang seragam bagi seluruh pegawai. Menurut keterangan resmi pengadilan, penyamaan unsur tersebut dimaksudkan untuk menjaga konsistensi administrasi dan memudahkan pemeriksaan dokumen kinerja.

Narasumber memberi contoh pengisian PCK, mulai dari penetapan target kinerja, pencatatan realisasi capaian, perhitungan persentase, hingga hasil penilaian. Pegawai juga diingatkan untuk mengisi PCK secara teliti dan sesuai capaian pekerjaan yang sebenarnya.

Pemeriksaan dokumen

Setelah disusun, PCK akan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan kelengkapan data, kesesuaian format, dan ketepatan perhitungan. Pengadilan Agama Labuan Bajo menyebut kegiatan ini diharapkan membuat penyusunan PCK berlangsung tertib, seragam, akurat, dan objektif.

Kebijakan penilaian kinerja pegawai aparatur sipil negara memang terus diarahkan ke sistem evaluasi yang periodik. Dokumen peraturan Badan Kepegawaian Negara yang terbit pada 2026 menyebut evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan secara periodik dan tahunan, termasuk melalui layanan e-Kinerja BKN.

Pengadilan Agama Labuan Bajo tidak merinci jumlah pegawai yang mengikuti sosialisasi dalam keterangan resminya. Namun, materi yang dipaparkan menunjukkan pengadilan ingin memastikan penyusunan PCK mengikuti standar yang sama di lingkungan kerjanya.

Dalam catatan resmi pengadilan, kegiatan ini dipublikasikan sehari setelah pelaksanaan. Informasi tersebut menempatkan sosialisasi PCK sebagai bagian dari pembenahan administrasi kinerja di satuan kerja peradilan agama itu.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.