Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

KSOP Labuan Bajo Periksa Kesiapan Kapal Wisata dan Sosialisasikan Keselamatan

KSOP Kelas III Labuan Bajo memeriksa kesiapan kapal wisata dan menyosialisasikan keselamatan pelayaran di perairan Manggarai Barat. KLM Ratana disebut dalam kondisi baik saat pemeriksaan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: low tide at Labuan Bajo harbour.
Foto arsip: low tide at Labuan Bajo harbour. · Foto: HannoSEA / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Labuan Bajo — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memeriksa kesiapan kapal wisata dan menyosialisasikan keselamatan pelayaran di perairan Manggarai Barat pada 14 September 2026. Pemeriksaan itu menyoroti kelaiklautan, peralatan keselamatan, kesiapan awak, dan kepatuhan operator kapal sebelum berlayar.

Sejumlah laporan media pada 15–17 September menyebut kegiatan itu melibatkan KSOP, Kepolisian Resor Manggarai Barat, Pangkalan TNI Angkatan Laut Labuan Bajo, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat. Mereka memeriksa kapal wisata di kawasan Labuan Bajo setelah cuaca buruk dan pembatasan pelayaran pada awal September.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto mengatakan KLM Ratana dalam kondisi baik saat pemeriksaan. Menurut dia, kondisi kapal yang baik penting untuk membantu penanganan keadaan darurat, baik bagi kapal sendiri maupun kapal lain di sekitarnya.

Dalam sosialisasi itu, KSOP mengingatkan pengelola kapal untuk memastikan kelaiklautan kapal sebelum pelayaran, memeriksa cuaca setidaknya enam jam sebelum keberangkatan, serta melaporkan hasil pemeriksaan itu saat mengajukan surat persetujuan berlayar. Jumlah penumpang juga harus sesuai tiket dan daftar penumpang, dan tidak boleh melebihi kapasitas kapal.

Petugas menekankan ketersediaan peralatan keselamatan yang berfungsi baik, termasuk jaket keselamatan, peralatan navigasi, dan alat pemadam kebakaran. Pemeriksaan juga mencakup kelistrikan, sistem perpipaan, permesinan, serta instalasi bahan bakar, terutama di sekitar mesin generator.

Jika petugas menemukan risiko pada peralatan, sistem perpipaan, kelistrikan, atau permesinan, syahbandar berwenang menunda keberangkatan dengan tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar. Nakhoda juga diminta memperhitungkan arus, pasang surut, kedalaman, perubahan cuaca mendadak, dan kondisi kapalnya saat bernavigasi.

Persyaratan sebelum kapal berlayar

KSOP menegaskan kapal wisata hanya dapat beroperasi setelah memenuhi persyaratan keselamatan dan administrasi pelayaran. Surat pernyataan nakhoda, pemeriksaan cuaca, serta kesiapan peralatan keselamatan menjadi bagian dari syarat sebelum kapal mendapat izin berlayar.

Pemeriksaan lapangan ini juga menjadi pengingat bagi pemilik kapal, nakhoda, dan awak kapal agar tidak mengabaikan prosedur keselamatan di jalur wisata perairan Labuan Bajo. Dalam praktiknya, pengawasan itu diarahkan untuk melindungi penumpang, awak, kapal, dan muatan selama pelayaran.

Sejumlah media lokal dan nasional pada pertengahan September 2026 juga melaporkan bahwa KSOP sebelumnya membatasi pelayaran wisata ke Pulau Padar dan kawasan Taman Nasional Komodo karena gelombang tinggi dan angin kencang. Pembatasan itu menjadi konteks bagi pemeriksaan kesiapan kapal pada 14 September.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.