KSOP Labuan Bajo Periksa Kesiapan Kapal Wisata dan Sosialisasikan Keselamatan
KSOP Kelas III Labuan Bajo memeriksa kesiapan kapal wisata dan menyosialisasikan keselamatan pelayaran di perairan Manggarai Barat. KLM Ratana disebut dalam kondisi baik saat pemeriksaan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memeriksa kesiapan kapal wisata dan menyosialisasikan keselamatan pelayaran di perairan Manggarai Barat pada 14 September 2026. Pemeriksaan itu menyoroti kelaiklautan, peralatan keselamatan, kesiapan awak, dan kepatuhan operator kapal sebelum berlayar.
Sejumlah laporan media pada 15–17 September menyebut kegiatan itu melibatkan KSOP, Kepolisian Resor Manggarai Barat, Pangkalan TNI Angkatan Laut Labuan Bajo, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat. Mereka memeriksa kapal wisata di kawasan Labuan Bajo setelah cuaca buruk dan pembatasan pelayaran pada awal September.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto mengatakan KLM Ratana dalam kondisi baik saat pemeriksaan. Menurut dia, kondisi kapal yang baik penting untuk membantu penanganan keadaan darurat, baik bagi kapal sendiri maupun kapal lain di sekitarnya.
Dalam sosialisasi itu, KSOP mengingatkan pengelola kapal untuk memastikan kelaiklautan kapal sebelum pelayaran, memeriksa cuaca setidaknya enam jam sebelum keberangkatan, serta melaporkan hasil pemeriksaan itu saat mengajukan surat persetujuan berlayar. Jumlah penumpang juga harus sesuai tiket dan daftar penumpang, dan tidak boleh melebihi kapasitas kapal.
Petugas menekankan ketersediaan peralatan keselamatan yang berfungsi baik, termasuk jaket keselamatan, peralatan navigasi, dan alat pemadam kebakaran. Pemeriksaan juga mencakup kelistrikan, sistem perpipaan, permesinan, serta instalasi bahan bakar, terutama di sekitar mesin generator.
Jika petugas menemukan risiko pada peralatan, sistem perpipaan, kelistrikan, atau permesinan, syahbandar berwenang menunda keberangkatan dengan tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar. Nakhoda juga diminta memperhitungkan arus, pasang surut, kedalaman, perubahan cuaca mendadak, dan kondisi kapalnya saat bernavigasi.
Persyaratan sebelum kapal berlayar
KSOP menegaskan kapal wisata hanya dapat beroperasi setelah memenuhi persyaratan keselamatan dan administrasi pelayaran. Surat pernyataan nakhoda, pemeriksaan cuaca, serta kesiapan peralatan keselamatan menjadi bagian dari syarat sebelum kapal mendapat izin berlayar.
Pemeriksaan lapangan ini juga menjadi pengingat bagi pemilik kapal, nakhoda, dan awak kapal agar tidak mengabaikan prosedur keselamatan di jalur wisata perairan Labuan Bajo. Dalam praktiknya, pengawasan itu diarahkan untuk melindungi penumpang, awak, kapal, dan muatan selama pelayaran.
Sejumlah media lokal dan nasional pada pertengahan September 2026 juga melaporkan bahwa KSOP sebelumnya membatasi pelayaran wisata ke Pulau Padar dan kawasan Taman Nasional Komodo karena gelombang tinggi dan angin kencang. Pembatasan itu menjadi konteks bagi pemeriksaan kesiapan kapal pada 14 September.
Sumber
Berita berikutnya

Cuaca Labuan Bajo 13 September 2026 Didominasi Cerah Berawan
Data BMKG maritim menunjukkan cuaca di perairan Labuan Bajo pada Minggu, 13 September 2026 didominasi cerah berawan dengan peluang hujan ringan di beb…
Baca juga




