Apa Arti Potongan Biaya Marketplace bagi UMKM Manggarai Barat?
Disdagrin Manggarai Barat menyiapkan pendampingan bagi usaha mikro dan kecil untuk memanfaatkan potongan biaya layanan marketplace paling sedikit 50 persen mulai 25 Oktober 2026.
Oleh Pandi Muktar
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menyiapkan penguatan pemasaran digital dan kemitraan industri kecil dan menengah lokal pada Rabu, 21 Oktober 2026. Langkah ini berkaitan dengan peluang potongan biaya layanan platform perdagangan digital paling sedikit 50 persen bagi usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri.
Insentif tersebut mulai berlaku pada 25 Oktober 2026 sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026. Potongan berlaku pada biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko, bukan pada harga barang yang dijual.
Pelaku usaha yang ingin mengajukan fasilitas harus memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil, memasarkan produk dalam negeri, tidak memanipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta memenuhi ketentuan pendaftaran SAPA UMKM. Pengajuan dan verifikasi dilakukan melalui SAPA UMKM dan platform perdagangan digital terkait.
Potongan biaya membuka ruang pasar bagi produk lokal
Bagi pelaku usaha di Manggarai Barat, kebijakan ini dapat mengurangi beban biaya saat produk lokal dipasarkan secara daring. Disdagrin mengarahkan pendampingan terutama kepada usaha tenun, kerajinan, dan makanan olahan, sekaligus menyiapkan identifikasi industri kecil dan menengah yang memenuhi persyaratan.
Di tingkat daerah, Bidang Perindustrian bersama Bidang P3 akan membantu penyiapan pendaftaran melalui SAPA UMKM dan memberikan informasi mengenai proses verifikasi. Pengembangan kawasan komersial di Labuan Bajo juga dipandang sebagai peluang untuk memperluas akses pasar produk lokal.
Produk ITA Bajo, Tenun Molas Poco, dan produk industri kecil dan menengah lainnya akan dipetakan berdasarkan kebutuhan pasar, standar mutu, kapasitas produksi, dan kesepakatan usaha. Disdagrin menempatkan perluasan pasar produk lokal serta kemitraan usaha yang memberi manfaat bagi masyarakat sebagai bagian dari arah penguatan ekonomi daerah.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyebut pemberian insentif dilakukan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data usaha mikro dan kecil melalui SAPA UMKM serta platform perdagangan digital.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata & TN Komodo
Nama ilmiah komodo: Varanus komodoensis dan arti sebutannya
Nama ilmiah komodo adalah Varanus komodoensis. Istilah ini dipakai dalam sumber pemerintah dan pendidikan untuk menyebut biawak komodo, satwa endemik…
Terbaru di Ekonomi

Baca juga




