TN Komodo Batasi Kunjungan 1.000 Wisatawan per Hari Mulai 2026
Balai Taman Nasional Komodo membatasi kunjungan wisatawan maksimal 1.000 orang per hari mulai 1 April 2026.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Balai Taman Nasional Komodo membatasi kunjungan wisatawan maksimal 1.000 orang per hari mulai 1 April 2026 untuk menjaga keseimbangan antara pariwisata dan konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo.
Menurut siaran pers Kementerian Kehutanan, kuota harian 1.000 pengunjung itu setara dengan sekitar 365.000 wisatawan per tahun dan disusun berdasarkan kajian daya dukung dan daya tampung kawasan tahun 2018.
Koordinator Urusan Kerja Sama, Humas, dan Pelayanan Perizinan Balai Taman Nasional Komodo, Maria Rosdalima Panggur, menjelaskan pembatasan kunjungan dilakukan melalui aplikasi SiOra sebagai sistem reservasi dan manajemen pengunjung.
Pada tahap awal, kuota 1.000 orang per hari dibagi dalam tiga sesi kunjungan.Menurut penjelasan Balai Taman Nasional Komodo, khusus untuk Pulau Padar, 1.000 wisatawan itu dibagi menjadi tiga sesi: pukul 05.00–08.00 WITA, 08.00–11.00 WITA, dan 17.00–18.00 WITA, dengan alokasi 300–330 orang per sesi.
Mengoreksi tekanan pariwisata massal
Kementerian Kehutanan menyatakan pembatasan jumlah pengunjung bertujuan menekan ancaman degradasi ekosistem dan memastikan kegiatan wisata tidak melampaui kapasitas kawasan konservasi.
Balai Taman Nasional Komodo menyebut kajian tahun 2018 tentang daya dukung dan daya tampung sebagai dasar penetapan batas optimum kunjungan sekitar 366.108 orang per tahun, yang kemudian disederhanakan menjadi rata-rata 1.000 orang per hari.
Dalam siaran pers, Kementerian Kehutanan menekankan bahwa pengelolaan kunjungan diarahkan pada model ekowisata dengan segmen yang lebih spesifik agar manfaat ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekologi.
Pembagian sesi dan peran aplikasi SiOra
Kuota harian dibagi ke dalam tiga sesi kunjungan untuk menyebar arus wisatawan sepanjang hari dan menghindari penumpukan pada jam tertentu.
Aplikasi SiOra digunakan sebagai platform reservasi dan pengaturan kuota, sekaligus menyediakan informasi zonasi, objek wisata, dan layanan perizinan masuk kawasan konservasi secara digital.
Menurut Kementerian Kehutanan, integrasi sistem reservasi dan pembatasan kuota diharapkan memberi kepastian bagi wisatawan dan pelaku usaha, sekaligus memudahkan pengawasan jumlah pengunjung yang benar-benar masuk ke kawasan.
Konteks kebijakan dan Pulau Padar
Sebelum kebijakan kuota harian diterapkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyampaikan rencana pengetatan sistem kuota di Pulau Padar karena kepadatan wisatawan yang dinilai berpotensi mengganggu ekologi.
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa kunjungan ke Pulau Padar tetap terbuka, tetapi harus diatur melalui antrean dan kuota agar ekosistem dan habitat di kawasan tetap terjaga.
Ia juga menyebut bahwa kegiatan wisata di Taman Nasional Komodo ditargetkan menjadi jenis ekowisata dengan segmen yang spesifik atau niche, sehingga jumlah dan pola kunjungan selaras dengan fungsi kawasan sebagai wilayah konservasi.
Dengan penerapan kuota harian 1.000 orang dan pembagian sesi melalui aplikasi SiOra, pemerintah berupaya mengurangi tekanan kunjungan, menjaga kualitas pengalaman wisatawan, dan mempertahankan keberlanjutan ekologi serta ekonomi di Labuan Bajo dan sekitarnya.
Sumber
- Kementerian Kehutanan RI – Jaga Keberlanjutan Ekologi-Ekonomi, Kemenhut Batasi Kuota Wisatawan di TN Komodo
- CNN Indonesia – Wisatawan ke TN Komodo Dibatasi 1.000 per Hari Mulai April 2026
- detikTravel – Sistem Kuota Pengunjung ke Pulau Padar Diperketat
- Republika – Ramai Seperti Pasar, Kemenhut akan Perketat Kuota Wisatawan ke Pulau Padar Komodo
- Metro TV News – Kunjungan ke TN Komodo Dibatasi 1.000 Wisatawan Per Hari
- Liputan6 – Mulai April 2026, Balai Taman Nasional Komodo Batasi Kunjungan Wisatawan 1000 Orang per Hari
Berita berikutnya
Kemiskinan NTT Turun ke 17,52 Persen, Desa Masih Menanggung Beban
Persentase kemiskinan Nusa Tenggara Timur turun dari 18,60 persen pada Maret 2025 menjadi 17,52 persen pada Maret 2026 menurut rangkuman Bank Indonesi…
Baca juga




