Kabar Labuan Bajo

Kamis, 15 Oktober 2026

Tim Flores Somasi Tujuh Pejabat soal Penanganan Gempa

Tim Advokasi Korban dan Pengungsi Bencana Flores mensomasi tujuh pejabat terkait penanganan gempa. Mereka menyoroti 108 korban jiwa serta perbedaan data pengungsi mandiri di Ende.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Jalan setapak melintasi padang rumput hijau dengan latar perbukitan di bawah langit mendung gelap.
Ilustrasi: Jalan setapak melintasi padang rumput hijau dengan latar perbukitan di bawah langit mendung gelap. · Foto: Admir Nakic / Pexels

Labuan Bajo — Tim Advokasi Korban dan Pengungsi Bencana Flores melayangkan somasi pada 15 Oktober 2026 kepada tujuh lembaga atau pejabat pemerintah terkait dugaan kelalaian penanganan gempa Flores, Nusa Tenggara Timur.

Somasi itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pekerjaan Umum, serta Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Tim advokasi menyoroti 108 korban jiwa yang disebut meninggal setelah bencana, dengan mayoritas berasal dari kelompok rentan seperti lanjut usia dan balita. Mereka juga mempersoalkan perlindungan bagi warga yang mengungsi secara mandiri.

Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) per September mencatat 450 titik tenda dan posko mandiri di Kabupaten Ende. Angka itu berbeda dengan catatan BNPB yang mencatat nihil pengungsi di Kabupaten Ende. Perbedaan tersebut menjadi sorotan karena berhubungan langsung dengan pendataan dan penyaluran bantuan.

Perbedaan data Ende menentukan jangkauan bantuan

Bagi pembaca di Labuan Bajo dan wilayah Flores, persoalan ini penting karena pendataan pengungsi menentukan siapa yang mendapat tenda, layanan kesehatan, pangan, serta dukungan pemulihan. BNPB sebelumnya menyebut gempa Magnitudo 7,7 berdampak pada sejumlah kabupaten di Flores, termasuk Ende, dan pemerintah membentuk posko pendampingan nasional di Labuan Bajo.

Somasi tersebut juga merujuk pada mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tim advokasi mendesak pemerintah menjalankan supervisi, koordinasi, dan pengawasan pada setiap tahap penanganan bencana. Laporan yang tersedia tidak menyebut jadwal sidang atau keputusan lanjutan setelah somasi dikirim.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Analisis

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.