Kabar Labuan Bajo

Rabu, 14 Oktober 2026

Uskup Larantuka Minta Kajian Independen Oka Ile Ange

Uskup Larantuka mendukung penolakan masyarakat adat terhadap rencana panas bumi Oka Ile Ange di Flores Timur dan meminta kajian independen sebelum proyek dilanjutkan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: 20160403132045 - Two volcanoes west of Larantuka.
Foto arsip: 20160403132045 - Two volcanoes west of Larantuka. · Foto: Felix Dance / Wikimedia Commons, CC BY 2.0

Larantuka — Pada 14 Oktober 2026, rencana panas bumi Oka Ile Ange mendapat dukungan terbuka dari Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro, terhadap penolakan masyarakat adat di Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur. Ia meminta proyek dihentikan sementara sampai keberatan warga ditangani, kajian independen diselesaikan, dan persyaratan hukum dipenuhi.

Penolakan itu mencakup masyarakat adat dari Desa Lewokluok, Blepanawa dan Bama. Uskup Larantuka menyatakan bahwa kajian sebelum proyek dilanjutkan harus menguji kelayakan teknis, dampak lingkungan, serta risiko geologi dan hidrologi.

Ia juga meminta proses kajian tidak dilakukan sepihak. Pihak yang perlu dilibatkan meliputi ahli, lembaga terkait, masyarakat terdampak, pemimpin adat, institusi keagamaan dan organisasi masyarakat sipil. Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan atau PADIATAPA disebut perlu diterapkan secara utuh.

Mengapa sikap Uskup Larantuka penting bagi warga Flores Timur

Rencana pengembangan ini berada di wilayah kerja panas bumi seluas 12.510 hektare. Kawasannya bersinggungan dengan mata air, kebun, permukiman dan hutan lindung. Kekhawatiran warga juga berkaitan dengan mata air di dataran tinggi yang menghidupi tujuh desa hingga Kota Larantuka.

WKP Oka Ile Ange ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2849 K/30/MEM/2012. Setelah bertahun-tahun tidak bergerak, rencana pengembangannya kembali dibahas pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PT PLN (Persero) pada September 2026. Deklarasi penolakan warga adat berlangsung pada 30 September 2026.

Pemerintah daerah, masyarakat, ahli dan pihak terkait perlu dilibatkan dalam kajian serta sosialisasi. Koordinasi teknis antara pemerintah daerah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT PLN (Persero) dan pihak terkait direncanakan berlanjut, termasuk sosialisasi pada minggu pertama November 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Analisis

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.