Kabar Labuan Bajo

Kamis, 15 Oktober 2026

Manggarai Barat Jadwalkan Konsultasi Publik Dokumen RPKB

Pemkab Manggarai Barat menjadwalkan konsultasi publik dan penyerahan dokumen RPKB pada 15 Oktober 2026 setelah workshop finalisasi di Labuan Bajo.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah walkie-talkie tergeletak di atas permukaan kaca berbingkai kayu di bawah sinar matahari.
Ilustrasi: Sebuah walkie-talkie tergeletak di atas permukaan kaca berbingkai kayu di bawah sinar matahari. · Foto: Athena Sandrini / Pexels

Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menjadwalkan konsultasi publik dan penyerahan dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) pada 15 Oktober 2026, setelah workshop finalisasi di Labuan Bajo.

Dokumen ini disiapkan untuk memperjelas pembagian tugas, komando, jalur koordinasi, serta mekanisme pengerahan sumber daya ketika bencana terjadi. Pembahasannya berlangsung dalam workshop bersama Program SIAP SIAGA pada 13 Oktober 2026.

Rangkaian pembahasan RPKB telah berjalan sekitar tiga bulan dan workshop tersebut merupakan tahap keempat. Kegiatan melibatkan 48 peserta dari 13 organisasi perangkat daerah, lima instansi vertikal, unsur keagamaan, fasilitas kesehatan, dunia usaha, serta organisasi nonpemerintah.

Konsultasi publik menentukan kesiapan penanganan bencana

Bagi warga Labuan Bajo dan kecamatan lain di Manggarai Barat, kejelasan peran sebelum bencana berpengaruh langsung pada kecepatan bantuan dan koordinasi di lapangan. Dokumen yang memetakan sumber daya serta jalur pengambilan keputusan dapat membantu pemerintah dan mitra penanganan bencana bekerja dengan pembagian tugas yang lebih jelas.

Konsultasi publik dijadwalkan untuk menghimpun tanggapan yang lebih luas dan menyempurnakan dokumen sebelum proses penetapan. Setelah itu, RPKB diharapkan dapat diuji dan diharmonisasikan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk mendukung penetapannya sebagai regulasi resmi.

Materi RPKB juga diminta mencerminkan risiko nyata, karakteristik ancaman, kondisi geografis, kapasitas daerah, dan pengalaman penanganan bencana sebelumnya. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak hanya mengatur koordinasi antarlembaga, tetapi juga menjadi acuan pengerahan sumber daya saat keadaan darurat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Data Mabar

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.