Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Putusan MK 35 dan Masa Depan Hutan Adat NTT

Putusan MK 35/PUU-X/2012 mengubah status hutan adat dari hutan negara menjadi hutan hak yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Labuan Bajo — Pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Nusa Tenggara Timur perlu diterjemahkan menjadi perlindungan wilayah, akses pengelolaan, dan kepastian administratif, bukan sekadar berhenti pada status legal di atas kertas. Gagasan itu antara lain disoroti Kanisius Teobaldus Deki dalam tulisan analitis di Flores Pos tentang implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 di NTT.

Dalam pandangan Deki, bagi komunitas adat tanah bukan semata aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, tempat menyimpan sejarah leluhur, sumber penghidupan, lokasi ritual, dan warisan bagi generasi berikutnya. Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup dipahami sebagai pengakuan terhadap tradisi, rumah adat, upacara, atau identitas budaya. Di dalamnya terkandung persoalan hak atas wilayah, sumber daya alam, kelembagaan komunitas, dan keberlanjutan kehidupan.

Konstitusi dan Putusan MK 35

Pengakuan masyarakat hukum adat memiliki dasar konstitusional yang tegas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Namun pengakuan di tingkat konstitusi belum otomatis berubah menjadi kepastian hukum dan administratif bagi setiap komunitas. Berbagai kajian tentang masyarakat adat menunjukkan perlunya proses menunjukkan keberadaan komunitas, kelembagaan, hukum adat, wilayah, serta bukti keberlanjutan kehidupan sosial mereka sebelum pengakuan administratif dapat diberikan.

Perubahan penting dalam rezim kehutanan datang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 atas pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ikhtisar resmi Mahkamah Konstitusi dan anotasi putusan yang disusun sejumlah lembaga mencatat bahwa MK menyatakan frasa “hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat” dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut kemudian harus dibaca sebagai “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, sehingga hutan adat tidak lagi dikategorikan sebagai bagian dari hutan negara, melainkan sebagai bagian dari hutan hak yang dilekati hak masyarakat hukum adat. Putusan ini mengubah konstruksi hukum yang sebelumnya menempatkan hutan adat di bawah dominasi negara, dan menegaskan posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas wilayah hutan.

Pengakuan berlapis: masyarakat adat dan hutan adat

Tulisan Flores Pos menyoroti bahwa di NTT pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat berjalan melalui beberapa tahapan. Pemerintah daerah perlu mengidentifikasi masyarakat dan sejarahnya, kelembagaan adat, hukum adat, wilayah, serta bukti keberlanjutan komunitas. Tahapan itu berlanjut pada verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah hingga penetapan, sehingga keberadaan komunitas diterjemahkan ke dalam dokumen dan keputusan administratif.

Sejumlah kajian tentang penetapan hutan adat pasca Putusan MK 35 menggambarkan pola serupa: pengakuan masyarakat hukum adat biasanya menjadi prasyarat sebelum wilayah tertentu dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai hutan adat. Pengakuan masyarakat adat dan pengakuan hutan adat membentuk satu rangkaian kebijakan, tetapi keduanya tidak identik. Pengakuan komunitas tanpa kejelasan wilayah berisiko tidak menyelesaikan persoalan ruang hidup, sementara pengakuan hutan tanpa penguatan kelembagaan adat membuat komunitas lemah dalam mengelola wilayahnya.

Perkembangan kebijakan di NTT menunjukkan proses ini mulai diarahkan pada lokasi-lokasi konkret. Laporan media lokal menyebut pemerintah provinsi bersama kementerian terkait mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai jalan menuju penetapan hutan adat di beberapa wilayah, antara lain Boti, Umbu Pabal, dan Gendang Colol, melalui rangkaian kegiatan di Kupang pada pertengahan September 2026. Inisiatif ini memperlihatkan bahwa pengakuan konstitusional dan putusan MK mulai dihubungkan dengan kebijakan daerah.

Legalitas sebagai awal perlindungan

Deki mengingatkan bahwa pengakuan administratif seharusnya menjadi instrumen perlindungan, bukan tujuan akhir. Setelah penetapan dilakukan, hak komunitas atas wilayah, hutan, mata air, kebun, dan sumber daya lain yang disebut dalam berbagai kajian tentang hutan adat perlu dihormati dalam kebijakan pengelolaan. Pendekatan ini menempatkan masyarakat adat sebagai subjek yang memiliki sejarah, kelembagaan, aturan, dan pengetahuan dalam mengelola ruang hidupnya, bukan sekadar objek pelestarian budaya.

Dari sudut pandang pelayanan publik, proses pengakuan yang berlapis menuntut keterbukaan mengenai tahapan, bukti yang dibutuhkan, lembaga yang bertanggung jawab, dan status setiap pengajuan. Keterbukaan semacam itu membantu komunitas memahami apakah proses pengakuan berada pada tahap identifikasi, verifikasi, validasi, penetapan masyarakat adat, atau pengusulan hutan adat. Dengan demikian, fondasi hukum yang disediakan konstitusi dan Putusan MK 35 dapat berujung pada perlindungan nyata atas wilayah dan kehidupan masyarakat adat di NTT, bukan berhenti sebagai norma di atas kertas.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.