Program FPK Dukung Pemajuan Kebudayaan di NTT
Program Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan (FPK) di Nusa Tenggara Timur mendukung pelaku dan komunitas budaya, termasuk di Manggarai Barat. Jumlah penerima di wilayah kerja BPK Wilayah XVI meningkat dari 15 pada 2023 menjadi 80 pada 2025.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur menjalankan Program Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan (FPK) untuk mendukung pelaku dan komunitas budaya di wilayah kerjanya, termasuk Manggarai Barat. Program ini menjadi salah satu skema bantuan pemerintah bagi kegiatan pemajuan kebudayaan lokal.
Dalam beberapa tahun terakhir, BPK Wilayah XVI NTT mengembangkan FPK sebagai bagian dari upaya pelestarian dan pemajuan budaya di 22 kabupaten dan kota di NTT. Kepala BPK Wilayah XVI, Haris Budiharto, memaparkan bahwa balai ini menangani sedikitnya puluhan cagar budaya dan warisan budaya takbenda di wilayah tersebut, sehingga membutuhkan dukungan program yang menyentuh langsung pelaku budaya di tingkat lokal, menurut sebuah laporan media nasional pada April 2025.
Program FPK menyasar perseorangan, komunitas budaya, dan lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan. Dokumen pedoman FPK 2024 yang dikelola unit lain di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan pola umum: pengusulan proposal, seleksi administrasi dan substansi, pengumuman penerima, serta pelaksanaan kegiatan hingga akhir tahun anggaran. Skema ini menjadi rujukan bagi pelaksanaan FPK di berbagai wilayah, termasuk NTT.
Perkembangan jumlah penerima
Sebuah laporan media pada Februari 2026 mencatat bahwa penyaluran bantuan FPK di NTT menunjukkan tren peningkatan. Pada 2023 tercatat 15 penerima bantuan, kemudian meningkat menjadi 18 penerima pada 2024, dan melonjak menjadi total 80 penerima pada 2025 di wilayah kerja BPK Wilayah XVI. Angka 80 penerima tahun 2025 terbagi ke dalam 31 penerima pada tahap awal dan 49 penerima pada skema anggaran tambahan, dari 234 usulan proposal yang masuk.
Data tersebut memberikan gambaran bahwa akses pelaku budaya di NTT terhadap FPK kian meluas. Namun, laporan yang sama tidak merinci sebaran penerima per kabupaten, termasuk Manggarai Barat. Informasi mengenai jumlah penerima FPK di Manggarai Barat pada 2024 maupun 2025 belum diuraikan dalam dokumen atau pemberitaan yang dapat diakses.
Pada 2025, sejumlah karya budaya NTT juga mendapat pengakuan melalui penetapan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. Sebuah laporan pada Oktober 2025 menyebut penetapan 25 karya budaya NTT dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2025, dan sekitar 30 persen di antaranya mendapatkan dukungan penuh dari BPK Wilayah XVI melalui program FPK. Hal ini menunjukkan bahwa FPK tidak hanya menyasar kegiatan berkala, tetapi juga dapat menopang proses dokumentasi dan penguatan karya budaya yang diajukan sebagai WBTb.
Peran pemda dan komunitas budaya
Dalam berbagai kesempatan pada 2025–2026, Haris Budiharto menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pelestarian budaya. Ia menyebutkan bahwa sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah diperlukan agar daerah dapat mempersiapkan pengajuan karya budaya dan kegiatan pemajuan kebudayaan dengan lebih matang. Pernyataan tersebut sejalan dengan pola FPK yang mengandalkan usulan dari perseorangan dan komunitas di daerah.
Di Manggarai Barat, konteks pemajuan kebudayaan tercermin dalam dokumen Profil Pemajuan Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten. Dokumen yang terhubung dengan laman resmi pemerintah daerah memuat identifikasi objek pemajuan kebudayaan dan menggambarkan peran dinas yang membidangi kebudayaan dalam pengelolaan data dan perencanaan program. Meski tidak secara spesifik menyebut FPK, profil tersebut menunjukkan bahwa kabupaten telah memiliki kerangka kerja pemajuan kebudayaan yang dapat menjadi landasan untuk memanfaatkan berbagai skema bantuan, termasuk FPK.
Pedoman FPK 2024 yang dapat diakses publik menjelaskan bahwa bantuan pemerintah diberikan paling banyak Rp20 juta per bantuan bagi perseorangan, komunitas budaya, dan lembaga atau organisasi kemasyarakatan. Bantuan disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima untuk menunjang pelaksanaan kegiatan kebudayaan, dengan persyaratan administrasi dan teknis yang meliputi proposal kegiatan, rencana anggaran dan biaya, serta kelengkapan identitas. Jadwal pengiriman proposal, seleksi, dan pengumuman penerima diatur dalam rentang Maret hingga Mei, sedangkan pelaksanaan kegiatan berlangsung hingga November.
Bagi pelaku budaya di Manggarai Barat, informasi praktis mengenai FPK—seperti jadwal pendaftaran, persyaratan, dan mekanisme pengusulan—dapat merujuk pada pola umum yang tercantum dalam pedoman nasional FPK serta komunikasi dari BPK Wilayah XVI dan dinas yang membidangi kebudayaan di kabupaten. Dalam beberapa tahun terakhir, BPK Wilayah XVI juga mengembangkan strategi pelestarian dengan melibatkan generasi muda dan mendorong dokumentasi karya budaya di NTT. Pendekatan ini membuka ruang bagi komunitas lokal dan anak muda Manggarai Barat untuk memanfaatkan FPK sebagai dukungan terhadap inisiatif kebudayaan di wilayahnya.
Sumber
Berita berikutnya

Setahun Kodim 1630 Manggarai Barat, Pemkab Soroti Kontribusi
Kodim 1630/Manggarai Barat memperingati HUT pertama pada 19 September 2026.
Baca juga



