Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Polres Manggarai Barat Amankan Remaja 17 Tahun Terkait Pencurian Pascagempa

Polres Manggarai Barat mengamankan remaja 17 tahun berinisial ASJ di Sernaru, Labuan Bajo, yang diduga membobol rumah korban gempa dan mencuri ponsel, emas, beras, serta menggunakan sepeda motor rental.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Labuan Bajo — Polres Manggarai Barat mengamankan remaja berinisial ASJ alias Putra, 17 tahun, yang diduga membobol rumah warga yang ditinggalkan pemiliknya pascagempa di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo.

Penangkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, di Sernaru.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menyatakan ASJ diduga memanfaatkan situasi ketika warga berada di luar rumah atau mengungsi akibat gempa untuk melakukan pencurian di rumah kosong.

Menurut keterangan Lufthi, ASJ berstatus pelajar salah satu SMK di Labuan Bajo dan dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.

Korban utama yang melapor ke Polres Manggarai Barat adalah WB, 29 tahun, warga yang rumahnya berada di Sernaru.

Rumah WB didapati dalam keadaan berantakan dengan pintu dan jendela yang rusak.

WB melaporkan kehilangan telepon seluler, perhiasan emas, dan sekitar 20 kilogram beras.

Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan ASJ dan kemudian mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah telepon seluler milik korban yang telah diformat ulang, satu obeng yang diduga digunakan untuk merusak bagian rumah, satu ember beras, serta satu sepeda motor Honda Vario hitam yang digunakan ASJ untuk menjalankan aksinya.

Rangkaian Kasus Pencurian di Sernaru

Polres Manggarai Barat mengaitkan penangkapan ASJ dengan sejumlah laporan pencurian di kawasan Sernaru dan sekitarnya.

Menurut penjelasan Lufthi, pada 10 Agustus 2026 terjadi pencurian di salah satu rumah di Sernaru dengan barang yang hilang berupa tiga telepon seluler dan uang tunai sekitar Rp3 juta.

Dalam kejadian lain pada awal Agustus, dilaporkan kehilangan uang tunai dan perhiasan emas di rumah warga di Sernaru.

Polisi juga menyebut adanya pencurian di sebuah warung mie ayam di wilayah Batu Cermin pada 20 Agustus 2026 dini hari, dengan kerugian sekitar Rp2 juta.

Selain itu, penyidik mendalami laporan pencurian beberapa telepon seluler dari rumah-rumah di kawasan persawahan Sernaru pada Juli 2026.

Dalam pengembangan perkara, sebagian barang hasil pencurian diduga sudah dijual atau berpindah tangan.

Polisi menyatakan masih melacak keberadaan barang bukti dari sejumlah tempat kejadian perkara tersebut.

Proses Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat menyebut ASJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai Barat.

ASJ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Lufthi menyatakan seluruh rangkaian proses hukum terhadap ASJ akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Polisi menegaskan pengamanan dan penegakan hukum terhadap pencurian di rumah-rumah korban gempa diperlukan untuk menjaga keamanan permukiman yang sebagian penghuninya masih mengungsi.

Penyidik masih melengkapi berkas administrasi, menelusuri jaringan penerima barang hasil kejahatan, dan menyiapkan pelimpahan perkara ke penuntut umum.

Di tengah proses tersebut, sejumlah pihak sipil dan pendamping hukum menyoroti penerapan prosedur terhadap tersangka yang masih berusia 17 tahun, termasuk soal waktu penangkapan dan kondisi fisik ASJ saat berada dalam tahanan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.