Pemkab Manggarai Barat Ingatkan Perusahaan Bayar UMP NTT Rp2,45 Juta
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengingatkan perusahaan di Labuan Bajo dan wilayah lain di kabupaten itu membayar pekerja sesuai UMP NTT 2026 sebesar Rp2.455.898 per bulan yang berlaku sepanjang 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengingatkan perusahaan di Labuan Bajo dan wilayah lain di kabupaten itu agar membayar pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur 2026 sebesar Rp2.455.898 per bulan. Ketetapan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, menurut keterangan Gubernur NTT dan pemberitaan media ekonomi nasional.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menetapkan UMP 2026 itu melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Besarannya naik 5,45 persen dari UMP 2025 yang berada di angka Rp2.328.969.
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Aturan itu menjadi dasar penetapan upah minimum provinsi untuk 2026.
Pemerintah provinsi menyatakan UMP 2026 menjadi pedoman bagi perusahaan dan pemerintah di NTT. Dalam pemberitaan yang memuat penjelasan pejabat daerah, perusahaan di Manggarai Barat termasuk yang beroperasi di Labuan Bajo diminta menyesuaikan pembayaran pekerja dengan ketentuan tersebut.
Ketentuan UMP 2026 juga menegaskan masa berlakunya selama satu tahun. Dengan demikian, perusahaan yang mempekerjakan buruh di wilayah NTT wajib mengikuti besaran upah minimum yang telah ditetapkan selama periode itu.
Pokok ketentuan UMP NTT 2026
- Besaran UMP NTT 2026: Rp2.455.898 per bulan.
- Kenaikan dibanding UMP 2025: 5,45 persen.
- Masa berlaku: 1 Januari–31 Desember 2026.
- Dasar penetapan: Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025.
Pejabat daerah juga mengingatkan pekerja untuk melapor bila menerima upah di bawah UMP. Pemerintah daerah menyatakan akan memperkuat pengawasan atas pelaksanaan ketentuan upah minimum di Manggarai Barat.
Dalam penjelasan yang sama, pemerintah daerah membedakan antara perusahaan skala besar dan usaha mikro-kecil dalam penerapan upah minimum. Pembedaan ini merujuk pada ketentuan peraturan pengupahan yang menjadi dasar penetapan UMP NTT 2026.
Sumber
Berita berikutnya

Pendapatan Mabar Turun Rp47,36 Miliar di Perubahan APBD 2026
Pendapatan daerah Manggarai Barat dalam rancangan Perubahan APBD 2026 berkurang Rp47,36 miliar. Pendapatan transfer turun, target PAD naik, dan penyes…
Baca juga


