Pemkab Manggarai Barat Dorong Agen Perjalanan Buka Kantor di Labuan Bajo
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mendorong agen perjalanan wisata memiliki kantor resmi di Labuan Bajo.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mendorong pemilik agen perjalanan membuka kantor resmi di Labuan Bajo agar aktivitas usaha lebih mudah dipantau, pendapatan asli daerah (PAD) meningkat, dan kesempatan kerja bagi warga lokal bertambah. Dorongan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat Stefanus Jemsifori di Labuan Bajo pada Jumat, 14 Februari 2025, sebagaimana diberitakan Pos Kupang.
Menurut Jemsifori, pemerintah daerah menemukan banyak agen perjalanan wisata yang melayani wisatawan di Labuan Bajo berasal dari luar NTT, bahkan berkantor di luar negeri. Kondisi ini menyulitkan pemerintah memperoleh data mengenai asal wisatawan, durasi kunjungan, dan lokasi kegiatan mereka, karena transaksi dan pengaturan perjalanan wisatawan dilakukan oleh agen yang tidak berkantor di Labuan Bajo.
Ia menjelaskan, agen perjalanan yang menjual paket wisata sering mengatur seluruh transaksi dan jadwal kegiatan wisatawan dari luar daerah, sementara pihak kapal di Labuan Bajo hanya menerima tamu yang dibawa oleh agen tersebut. Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan memastikan data kunjungan dan mengoptimalkan kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD.
Pemerintah tawarkan kemudahan perizinan
Pemerintah daerah menilai keberadaan kantor resmi agen perjalanan di Labuan Bajo dapat membuat aktivitas usaha lebih mudah diawasi dan memberi kepastian layanan bagi wisatawan. Menurut Jemsifori, kantor fisik di Labuan Bajo juga berpotensi memberi kontribusi langsung terhadap penerimaan daerah lewat pajak dan retribusi, serta membuka lapangan kerja bagi tenaga lokal.
Jemsifori menyatakan pemerintah menjamin kemudahan bagi agen perjalanan yang ingin membuka kantor di Labuan Bajo. Ia menjelaskan, proses perizinan usaha dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik Manggarai Barat yang berlokasi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang mulai beroperasi pada 12 Desember 2024 menurut pemberitaan media lokal.
Selain melalui Mal Pelayanan Publik, pengurusan izin usaha pariwisata dapat dilakukan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Jemsifori menyebut pemerintah saat ini sudah menggunakan aplikasi berbasis web sehingga pelaku usaha tidak harus datang langsung ke kantor pemerintah, tetapi dapat mengurus perizinan melalui aplikasi daring.
Penguatan ekosistem pariwisata
Menurut Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat, pengelolaan pariwisata Labuan Bajo membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Jemsifori mengajak agen perjalanan, operator kapal, dan pelaku usaha lain untuk meningkatkan kualitas layanan serta berkontribusi terhadap ekosistem pariwisata yang tertib dan berkelanjutan.
Ia menegaskan kehadiran agen perjalanan yang berkantor di Labuan Bajo penting untuk memudahkan pengawasan dan penertiban usaha pariwisata. Dalam pernyataan terpisah pada Juni 2025, Jemsifori menyoroti maraknya agen perjalanan yang hanya bermodal situs web tanpa memiliki kantor fisik di Labuan Bajo dan mendorong penyusunan regulasi yang mewajibkan usaha pariwisata berkantor di Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana dilaporkan detik.com.
Dorongan pembukaan kantor lokal juga berkaitan dengan posisi Labuan Bajo sebagai destinasi wisata prioritas nasional. Dengan keberadaan kantor agen di daerah tujuan, pemerintah daerah berharap aktivitas usaha dan pelayanan wisatawan lebih terhubung dengan kebutuhan lokal serta memudahkan penegakan aturan perlindungan konsumen.
Bagi wisatawan, kantor resmi agen perjalanan di Labuan Bajo diharapkan menjadi titik layanan yang mudah diakses ketika membutuhkan informasi atau bantuan terkait paket wisata. Bagi daerah, keberadaan kantor tersebut memperjelas pelaku usaha yang beroperasi secara komersial dan membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.
Pemerintah daerah menyampaikan kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat ekosistem usaha pariwisata Labuan Bajo. Jemsifori menekankan bahwa pemerintah terbuka terhadap pelaku usaha yang hendak memenuhi ketentuan administrasi dan mengurus izin melalui saluran resmi, baik di Mal Pelayanan Publik maupun melalui OSS.
Sumber
Berita berikutnya
Pemkab Manggarai Barat Kembangkan Warloka Pesisir sebagai Desa Wisata
Pemkab Manggarai Barat mengembangkan Warloka Pesisir sebagai desa wisata penyangga Labuan Bajo lewat Fasmadewi 2025. Catatan Pokdarwis menyebut desa i…
Baca juga




