Kabar Labuan Bajo

Jumat, 6 November 2026

Pajak Digital Sasar Layanan Luar Negeri, Transfer Warga Labuan Bajo Tak Otomatis Kena

Rencana perluasan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 menyasar produk dan jasa digital luar negeri yang memenuhi ketentuan. Transfer pribadi dan remitansi tidak otomatis terkena PPN.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampak atas laptop tertutup, jam pintar, cangkir kopi, dan kartu pembayaran di atas meja kayu.
Ilustrasi: Tampak atas laptop tertutup, jam pintar, cangkir kopi, dan kartu pembayaran di atas meja kayu. · Foto: Mikhail Nilov / Pexels

Labuan Bajo — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa rencana perluasan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 menyasar pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Transfer uang pribadi, transfer antar rekening, dan remitansi tidak otomatis menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Pemungutan berlaku jika transaksi digital memenuhi kriteria sebagai objek PPN serta belum dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Yang perlu diperhatikan warga Labuan Bajo

Bagi warga Manggarai Barat, pembayaran layanan digital luar negeri perlu dibedakan dari pengiriman uang biasa. Pembelian perangkat lunak dan aplikasi, langganan streaming atau hiburan digital, layanan komputasi awan, layanan berbasis kecerdasan buatan, dan gim daring dapat menjadi objek pemungutan apabila memenuhi ketentuan perpajakan.

Sebaliknya, mengirim uang kepada keluarga, memindahkan dana antar rekening, atau melakukan remitansi bukan transaksi pembelian barang dan jasa digital luar negeri. Kegiatan tersebut tidak otomatis dikenai PPN melalui SPP-TDLN.

Penjelasan DJP juga menyebut mekanisme ini telah berlaku sejak 25 September 2026, sedangkan 9 November 2026 dikaitkan dengan rencana perluasan pihak yang membantu memungut dan menyetorkan PPN. Transaksi yang sudah dipungut melalui skema PMSE tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dengan demikian, warga tidak perlu menganggap setiap transfer bank, dompet digital, atau pembayaran elektronik sebagai transaksi yang otomatis terkena pajak digital. Yang menjadi perhatian adalah penggunaan produk atau jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.