Ombudsman Dampingi 12 Dinas Pendidikan Zona Merah di NTT
Ombudsman NTT mendampingi 12 dinas pendidikan kabupaten yang berada dalam zonasi merah kepatuhan pelayanan publik berdasarkan penilaian tahun 2023.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur mendampingi 12 dinas pendidikan kabupaten di NTT yang berada dalam zonasi merah kepatuhan pelayanan publik berdasarkan penilaian tahun 2023. Pendampingan dilakukan melalui rapat koordinasi penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan di Kupang pada Rabu, 3 April 2024, sebagaimana disampaikan Ombudsman NTT.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton menjelaskan rapat koordinasi itu bertujuan mendorong penerapan standar pelayanan publik dan perbaikan pengelolaan pengaduan pada 12 dinas pendidikan kabupaten yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0–53,99 atau zonasi merah. Keterangan tersebut disampaikan dalam rilis Ombudsman NTT dan diberitakan sejumlah media lokal.
Ombudsman NTT menyatakan tidak ada dinas pendidikan di 12 kabupaten tersebut yang berada dalam kategori kualitas tinggi atau kualitas tertinggi. Seluruh dinas pendidikan berada dalam kategori kualitas rendah dan kualitas terendah.
Daftar nilai kepatuhan
Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT Sagita Mutiara Sari memaparkan potret kepatuhan pelayanan publik berdasarkan kategorisasi hasil penilaian. Kategori A dan B mewakili kualitas tertinggi dan tinggi dengan zona hijau, kategori C kualitas sedang dengan zona kuning, sedangkan kategori D dan E kualitas rendah dan terendah dengan zona merah.
Dalam rapat koordinasi, Ombudsman NTT dan media lokal merinci 12 dinas pendidikan kabupaten yang berada di zona merah, terdiri atas 10 dinas berkategori D atau kualitas rendah dan 2 dinas berkategori E atau kualitas terendah.
Berikut daftar nilai kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 pada dinas pendidikan kabupaten yang disampaikan Ombudsman NTT dan dikutip media:
- Flores Timur: 53,19
- Manggarai Barat: 49,33
- Sumba Tengah: 48,74
- Ngada: 40,60
- Sumba Timur: 39,91
- Sumba Barat Daya: 39,00
- Sikka: 37,57
- Belu: 36,55
- Timor Tengah Selatan: 34,30
- Malaka: 34,08
- Sumba Barat: 31,86
- Nagekeo: 27,89
Dinas Pendidikan Flores Timur mencatat nilai tertinggi di antara 12 kabupaten dengan skor 53,19 dan masuk kategori D atau kualitas rendah. Dinas Pendidikan Nagekeo memperoleh nilai terendah, yakni 27,89, sehingga masuk kategori E atau kualitas terendah.
Media lokal menegaskan kembali bahwa 10 dinas pendidikan kabupaten berada dalam kategori kualitas rendah dan dua dinas lainnya dalam kategori kualitas terendah, seluruhnya berada dalam zona merah kepatuhan pelayanan publik.
Komponen layanan yang dibenahi
Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Daerah NTT, Djoese Nai Buti, memaparkan materi mengenai internalisasi standar pelayanan dan sistem pengelolaan pengaduan kepada peserta rapat koordinasi. Ia menekankan kewajiban setiap perangkat daerah untuk menyusun dan menerapkan 14 komponen standar pelayanan.
Menurut Nai Buti, dari 14 komponen standar pelayanan tersebut, enam komponen wajib dipublikasikan dan mudah diakses masyarakat pengguna layanan. Enam komponen itu mencakup persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, dan penanganan pengaduan.
Dalam rapat koordinasi, Ombudsman NTT juga mengulas dimensi penilaian kepatuhan pelayanan publik, yakni dimensi input, proses, output, dan pengaduan. Dimensi input mencakup kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana, dimensi proses terkait standar pelayanan, dimensi output terkait persepsi maladministrasi, sedangkan dimensi pengaduan mencakup pengelolaan pengaduan.
Pembahasan dimensi penilaian tersebut diakhiri dengan perumusan komitmen bersama 12 dinas pendidikan kabupaten untuk membenahi komponen-komponen penilaian. Komitmen ini menyasar perbaikan dokumen standar pelayanan dan penguatan sistem pengaduan.
Bagi masyarakat, publikasi enam komponen layanan yang wajib diumumkan dapat membantu memastikan informasi dasar layanan pendidikan tersedia dan dapat diakses. Informasi itu menjadi rujukan ketika warga hendak menyampaikan pengaduan mengenai layanan yang diterima di dinas pendidikan kabupaten masing-masing.
Pengawasan lanjutan
Ombudsman NTT menyatakan akan melakukan pengawasan dan monitoring guna mendorong peningkatan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada tahun 2024. Pernyataan itu disampaikan dalam rilis resmi dan diberitakan media lokal sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian tahun 2023 dan pendampingan melalui rapat koordinasi 3 April 2024.
Pada perkembangan berikutnya, Ombudsman NTT menyebutkan sejumlah dinas pendidikan di NTT mulai mengalami peningkatan level kepatuhan pelayanan publik setelah pendampingan dan pengawasan dilakukan. Informasi tersebut menunjukkan bahwa komitmen pembenahan yang dirumuskan dalam rapat koordinasi di Kupang menjadi dasar upaya perbaikan pelayanan publik di sektor pendidikan.
Sumber
Berita berikutnya

KLB Rabies di Sikka, 518 Kasus Gigitan pada Awal 2023
Kabupaten Sikka di Pulau Flores menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies setelah ratusan kasus gigitan anjing dan kematian dilaporkan sejak awal 20…
Baca juga



