Kabar Labuan Bajo

Jumat, 30 Oktober 2026

Menko Polkam Soroti Pembagian Penerimaan Pariwisata Komodo

Menko Polkam Dudung Abdurachman meminta pemerintah pusat dan daerah membahas pembagian kewenangan serta penerimaan dari pungutan wisata Taman Nasional Komodo.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan perbukitan hijau bergelombang dengan vegetasi lebat di bawah langit biru berawan.
Ilustrasi: Pemandangan perbukitan hijau bergelombang dengan vegetasi lebat di bawah langit biru berawan. · Foto: David Pinheiro / Pexels

Labuan Bajo — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyoroti pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari pariwisata Taman Nasional Komodo pada 28 Oktober 2026 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Mengapa ini penting: Pembahasan ini dapat memengaruhi tata kelola penerimaan pariwisata Taman Nasional Komodo dan manfaatnya bagi pemerintah daerah serta masyarakat Manggarai Barat.

Hal itu disampaikan Dudung dalam kunjungan kerja dan rapat koordinasi di ruang VIP Bandara Komodo. Menurut RRI dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, ia meminta persoalan pembagian kewenangan dan penerimaan dibicarakan lebih intensif antara pemerintah pusat dan daerah.

Dudung mencontohkan pungutan wisata di kawasan Komodo yang disebut sekitar Rp150.000. Ia mengatakan penerimaan negara bukan pajak dari pungutan tersebut masuk ke pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tidak memperoleh kontribusi langsung.

Ia mengatakan persoalan itu akan dikomunikasikan dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut ditujukan untuk menginventarisasi persoalan pengelolaan pariwisata dan memperjelas hubungan kewenangan pusat dengan daerah.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga mencatat bahwa pembahasan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat lokal dalam pengembangan pariwisata. Selain penerimaan, rapat koordinasi membahas sejumlah persoalan lain di Labuan Bajo, termasuk perizinan kapal wisata dan pasokan bahan bakar minyak.

Pembagian penerimaan Taman Nasional Komodo sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pemberitaan RRI pada April 2026, pemerintah daerah disebut mengeluhkan belum adanya mekanisme yang mengalirkan penerimaan negara bukan pajak kawasan tersebut ke kas daerah.

Dudung berharap koordinasi lintas kementerian dapat menghasilkan kejelasan tata kelola sehingga pengembangan pariwisata Labuan Bajo tetap memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata & TN Komodo

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.