Kabar Labuan Bajo

Senin, 9 November 2026

Mengapa Sayembara Sampah Rp10 Juta di Labuan Bajo Belum Jadi Aturan?

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengusulkan hadiah Rp10 juta bagi warga yang mengungkap pembuang sampah di Labuan Bajo. Mekanisme dan denda masih harus disiapkan.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah kantong plastik putih berisi sampah diletakkan di lantai dekat pintu masuk ruangan.
Ilustrasi: Sebuah kantong plastik putih berisi sampah diletakkan di lantai dekat pintu masuk ruangan. · Foto: Juan Pablo Serrano / Pexels

Labuan Bajo — Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengusulkan sayembara berhadiah Rp10 juta bagi warga yang dapat mengungkap identitas pembuang sampah sembarangan di Labuan Bajo. Usulan itu disampaikan dalam Apel Kekuatan di halaman Kantor Bupati Manggarai Barat pada Senin, 2 November 2026 pagi.

Edistasius meminta Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan mekanisme sayembara secara matang. Pelapor harus menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum hadiah diberikan. Ia juga meminta disiapkan denda yang sepadan bagi pelaku.

Menurut bupati, pemasangan tanda larangan membuang sampah belum cukup menimbulkan efek jera. Ia menyoroti kebiasaan sebagian warga membuang sampah pada malam hari di sejumlah lokasi Labuan Bajo. Karena itu, pengawasan yang lebih jeli dinilai diperlukan.

Sayembara masih berupa usulan, bukan aturan yang sudah berlaku

Laporan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan RRI menyebutkan bahwa Edistasius meminta dinas terkait membuat sayembara atau langkah sejenis. Keduanya tidak menyatakan bahwa hadiah tersebut telah ditetapkan melalui peraturan atau sudah dapat diklaim oleh warga.

Hal yang disampaikan dalam arahan itu adalah rencana penyusunan mekanisme: siapa yang dapat melapor, bukti apa yang dianggap valid, serta bagaimana denda diterapkan. Dengan demikian, pembaca perlu membedakan antara usulan kebijakan dan aturan yang sudah berlaku di lapangan.

Bagi warga Labuan Bajo, informasi ini penting karena pelaporan pembuangan sampah tidak otomatis berarti berhak menerima hadiah. Laporan harus menunggu mekanisme resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Manggarai Barat, termasuk ketentuan bukti dan penerima penghargaan.

Langkah berikutnya yang disebut dalam laporan adalah permintaan kepada dinas untuk menyiapkan mekanisme sayembara, bukti yang valid, dan skema denda yang dapat memberi efek jera. Tidak ada keterangan bahwa pemerintah telah mengumumkan tanggal mulai, tata cara pendaftaran, atau pembayaran hadiah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Manggarai Barat

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.