KPK dan Pemkab Mabar Sidak Kapal Wisata di TN Komodo
KPK dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan inspeksi terhadap kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo untuk menertibkan pelaporan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan-minum.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan inspeksi mendadak terhadap kapal-kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo untuk menertibkan pelaporan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan-minum di atas kapal.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mendampingi tim pemerintah daerah menyasar kapal yang diduga memanipulasi laporan omzet pajak dari kegiatan wisata di perairan Labuan Bajo.
Menurut pemberitaan sejumlah media nasional, langkah tersebut dilakukan setelah tim Satgas Korsup KPK menemukan selisih antara laporan jumlah perjalanan wisata dan jumlah penumpang yang disampaikan wajib pajak kapal wisata kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat.
Kepala Bapenda Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok menjelaskan terdapat 10 kapal wisata yang diduga memanipulasi pelaporan trip dan jumlah wisatawan dalam kewajiban pajak barang dan jasa tertentu yang dipungut pemerintah daerah.
Ia mengatakan temuan itu muncul setelah Bapenda melakukan pencocokan dan rekonsiliasi data pelayaran dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo.
Pemeriksaan lapangan dan kapal yang terjaring
Dalam inspeksi lapangan yang didampingi KPK, pemerintah daerah menargetkan kapal-kapal yang masuk dalam 10 objek pajak diduga bermasalah.
Dalam operasi tersebut, hanya dua kapal wisata yang berhasil dijangkau tim di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo.
Media lokal milik pemerintah daerah menyebut kedua kapal yang terjaring adalah kapal Harini dan Dirga Kabila 19801, yang diduga melakukan manipulasi omzet sehingga kewajiban pajak tidak dibayar secara penuh.
Dalam peninjauan terhadap kapal-kapal sampel, tim KPK dan Pemkab Manggarai Barat menemukan perbedaan antara data perjalanan dan penumpang yang dilaporkan kepada Bapenda dengan catatan yang dimiliki otoritas pelabuhan.
Menurut pemberitaan media nasional, pada salah satu kapal terdapat selisih beberapa trip serta puluhan tamu yang tidak dilaporkan, sementara pada kapal lain ditemukan selisih lebih banyak perjalanan dan penumpang.
Basis pajak dan potensi kebocoran
Dalam keterangan sebelumnya, Maria Yuliana Rotok menjelaskan bahwa kapal wisata di Labuan Bajo menjadi objek pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan-minum, dengan tarif sekitar 10 persen dari biaya jasa penginapan dan konsumsi di atas kapal.
Pemerintah daerah mencatat ratusan kapal wisata yang berpotensi menjadi wajib pajak, meski tidak semua kapal akan dikenai pajak karena bergantung pada aktivitas penginapan dan makan-minum yang disediakan.
Bapenda menyebutkan bahwa data kapal wisata yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah sedang disandingkan dengan data KSOP sebagai bagian dari proses rekonsiliasi untuk mengetahui potensi kebocoran penerimaan pajak.
Dian Patria mengatakan optimalisasi pemungutan pajak kapal wisata diperlukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mencegah penyimpangan dalam pelaporan dan penagihan.
Ia mengingatkan petugas pemungut pajak agar bekerja sesuai ketentuan dan memastikan seluruh penerimaan pajak masuk ke kas daerah.
Tindak lanjut terhadap wajib pajak
Pemerintah daerah menyatakan akan memanggil pemilik 10 kapal wisata yang diduga memanipulasi data perjalanan dan jumlah penumpang.
Pemanggilan dilakukan untuk menegaskan kewajiban pelaporan pajak secara jujur dan menyinkronkan data yang disampaikan ke Bapenda dengan catatan KSOP.
Menurut pernyataan pejabat Bapenda, pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menertibkan pelaporan pajak sebelum menentukan langkah penegakan sanksi bagi wajib pajak yang tetap tidak patuh.
KPK menyatakan dugaan penggelapan pajak dapat berujung pada proses hukum apabila pelanggaran dilakukan berulang dan tidak diikuti perbaikan pelaporan.
Pengawasan bersama ini diharapkan mendorong pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo melaporkan jumlah perjalanan dan wisatawan secara benar setiap bulan sehingga penerimaan pajak daerah dari sektor pariwisata dapat meningkat dan kebocoran berkurang.
Sumber
- Detikcom - "Kapal Wisata Manipulasi Pajak di TN Komodo, KPK Turun Tangan"
- Jubi.id - "KPK Dan Pemkab Manggarai Barat Sidak Kapal Wisata"
- DDTCNews - "Kurang Bayar Pajak karena Manipulasi Trip, 10 Kapal Wisata Diburu"
- Portal resmi Pemkab Manggarai Barat - Infomabar "Sejumlah Kapal Phinisi Manipulasi Data Pajak Derah, Wabup Yuilanus Turun Tangan"
Berita berikutnya

BTNK Imbau Nelayan Jaga Ikan Kakatua di Perairan TN Komodo
Balai Taman Nasional Komodo mengimbau nelayan yang beraktivitas di perairan kawasan melapor di pos jaga dan tidak menangkap ikan yang berperan sebagai…
Baca juga




