BTNK Imbau Nelayan Jaga Ikan Kakatua di Perairan TN Komodo
Balai Taman Nasional Komodo mengimbau nelayan yang beraktivitas di perairan kawasan melapor di pos jaga dan tidak menangkap ikan yang berperan sebagai pembersih karang, termasuk ikan kakatua.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengimbau nelayan yang beraktivitas di sekitar kawasan Taman Nasional Komodo untuk melaporkan diri di pos jaga sebelum melaut dan tidak menangkap ikan yang berperan penting bagi kesehatan terumbu karang, termasuk ikan kakatua yang berfungsi sebagai pembersih karang.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan patroli pengamanan terpadu BTNK yang mendapati sejumlah nelayan masih menangkap ikan kakatua di perairan Taman Nasional Komodo.
Menurut laporan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ikan kakatua memiliki peranan penting sebagai pembersih karang karena memakan alga dan organisme yang dapat menutupi permukaan karang.
KSDAE menjelaskan, dalam patroli terpadu petugas tidak menemukan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan maupun indikasi perburuan satwa liar dan pemboman ikan, tetapi masih menemukan nelayan yang menangkap ikan kakatua dan belum melapor di pos jaga terdekat sebelum beraktivitas di dalam kawasan.
Peran ikan kakatua bagi ekosistem pesisir
Dalam penjelasan KSDAE, ikan kakatua disebut berperan sebagai pembersih karang karena memakan alga yang menutupi permukaan terumbu karang.
Pembersihan ini membantu menjaga ruang hidup bagi berbagai organisme laut yang bergantung pada karang sehat.
Di berbagai kajian ekosistem pesisir, ikan kakatua juga dikenal menghasilkan pasir halus dari sisa pencernaan karang yang dimakannya, sehingga berkontribusi pada pembentukan substrat berpasir di kawasan pesisir tropis.
Imbauan pelaporan dan pengawasan di perairan TN Komodo
BTNK, melalui kanal resmi KSDAE, mengimbau nelayan yang beraktivitas di perairan Taman Nasional Komodo untuk melaporkan rencana melaut di pos jaga sebelum memasuki kawasan.
Menurut KSDAE, pelaporan ini menjadi bagian dari pengawasan aktivitas perikanan agar tidak merusak ekosistem dan untuk memastikan nelayan memahami jenis aktivitas serta spesies yang dibatasi di kawasan konservasi.
Dalam kegiatan patroli terpadu, petugas menemukan masih ada nelayan yang belum melapor di pos jaga sebelum beraktivitas.
Penjualan ikan kakatua di Labuan Bajo
Laporan kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo pada 2024 mencatat bahwa salah satu komoditas yang diperdagangkan di lokasi tersebut adalah ikan kakatua, bersama beberapa jenis ikan lain seperti tenggiri, kakap, sampurea, tuna, dan kerapu macan.
TPI Labuan Bajo terletak di Kampung Ujung, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dan menjadi salah satu lokasi utama pemasaran ikan tangkapan nelayan di Labuan Bajo.
Pemerintah daerah Manggarai Barat juga melakukan inspeksi menjelang libur akhir tahun di sejumlah pasar, termasuk Pasar Batu Cermin, Pasar Baru, dan satu TPI di Labuan Bajo, untuk memeriksa ketersediaan komoditas ikan dan kebutuhan pokok.
Pilihan konsumen dan keberlanjutan
Imbauan BTNK agar nelayan dan pemangku kepentingan melaporkan aktivitas sebelum memasuki kawasan TN Komodo bertujuan menjaga kelestarian ekosistem laut dan mengatur pemanfaatan sumber daya perikanan di sekitar Labuan Bajo.
Keberadaan ikan kakatua sebagai pembersih karang membuat pengelolaan penangkapan spesies ini menjadi bagian dari upaya mempertahankan kesehatan terumbu karang di kawasan pesisir yang menjadi tumpuan pariwisata dan penghidupan masyarakat.
Sumber
Berita berikutnya
Tiga Titik Tourism Information Center Labuan Bajo Resmi Beroperasi
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) meluncurkan Tourism Information Center (TIC) di Bandara Komodo, Kawasan Marina Waterfront, dan kan…
Baca juga




