Keluarga Desak Polisi Tahan Pegawai KSOP Labuan Bajo
Keluarga Engelbertus Abun mendatangi Polres Manggarai Barat dan mendesak polisi segera menahan Samuel, pegawai KSOP Labuan Bajo yang dilaporkan menganiaya petugas loket Pelabuhan Marina.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Labuan Bajo — Keluarga Engelbertus Abun mendesak Kepolisian Resor Manggarai Barat segera menahan Samuel, staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo yang diduga menganiaya petugas loket di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada pertengahan Agustus 2026.
Menurut laporan Floresa.co, desakan itu disampaikan enam anggota keluarga Engelbertus ketika mendatangi Polres Manggarai Barat pada Kamis, 3 September 2026.
Engelbertus, 26 tahun, bekerja sebagai petugas loket parkir milik PT Indonesia Ferry Property di area Waterfront Marina sejak Januari 2025.
Pendamping hukum keluarga, Sirilus Ladur, menyatakan dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di pintu keluar Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Ia mengatakan, pada hari yang sama Engelbertus menjalani visum et repertum dan memberikan keterangan kepada penyidik, sementara Samuel belum dipanggil polisi hingga keluarga mendatangi Polres pada 3 September.
“Pada 14 Agustus itu, korban telah divisum dan diambil keterangan, tetapi kepolisian hingga hari ini belum memanggil terduga pelaku,” kata Sirilus kepada Floresa.co setelah bertemu Kepala Unit Tindak Pidana Umum Polres Manggarai Barat, Ipda Jansen Gideon Sitohang, pada 3 September.
Kronologi versi korban
Dalam wawancara dengan Floresa.co pada 14 Agustus 2026, Engelbertus mengatakan Samuel memukulnya secara tiba-tiba setelah ia membuka palang dan membiarkan mobil tangki Pertamina keluar dari area pelabuhan.
Menurut penuturan Engelbertus kepada media lain, ia mengaku dipukul empat kali di bagian pelipis, mata kiri, dahi, dan kepala.
Floresa.co melaporkan telah memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan Samuel memukul bagian wajah Engelbertus berulang kali.
Dalam keterangan kepada Floresa.co, Engelbertus menyatakan tidak mengetahui alasan dirinya dipukul.
Kuasa hukum Engelbertus, Jur Sintus Jemali, mengatakan kepada Floresa.co bahwa hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka pada dahi korban yang membuatnya merasa pusing dan mengalami penglihatan kabur.
Data perkara dan kondisi korban
Data perkara menurut keterangan pendamping hukum dan pemberitaan Floresa.co adalah sebagai berikut:
- Dugaan kejadian: Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00–03.15 WITA.
- Korban: Engelbertus Abun, 26 tahun, petugas loket parkir Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
- Terduga pelaku: Samuel, staf KSOP Kelas III Labuan Bajo.
- Lokasi: Area pintu keluar Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
- Pelaporan dan visum: disebut dilakukan pada 14 Agustus 2026.
Dalam pemberitaan Detik, Engelbertus menyebut dahi dan pelipisnya sakit serta tampak bengkak setelah peristiwa tersebut.
Respons polisi dan KSOP
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Franky Mahatata, tidak memberikan keterangan saat dihubungi Floresa.co pada 3 September 2026 dan hanya menyebut sedang dalam perjalanan.
Pada hari yang sama, pendamping hukum keluarga menemui penyidik Polres Manggarai Barat untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara.
Pada pertengahan September 2026, Okebajo.com memberitakan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat meningkatkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas berinisial EA dari penyelidikan ke penyidikan setelah mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.
Menurut Okebajo.com, peristiwa diduga terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.15 WITA di area pintu masuk Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Rusdiyanto, menyatakan prihatin dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya, serta mengatakan KSOP akan melakukan pemeriksaan internal terhadap Samuel dan Engelbertus untuk memperoleh fakta dan keterangan secara objektif.
Stefanus menegaskan asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung dan menyebut tindakan disiplin atau kepegawaian akan diambil jika pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin atau peraturan kepegawaian.
Merespons laporan polisi terhadap Samuel, KSOP Kelas III Labuan Bajo sebelumnya mengutus stafnya, Markus Makur, untuk menemui keluarga korban di Polres Manggarai Barat pada 14 Agustus 2026 dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi keluarga Engelbertus menolak dan memilih menempuh jalur hukum.
Sumber
Berita berikutnya
PAD Manggarai Barat Diproyeksikan Rp291,78 Miliar pada 2026
Bappeda Manggarai Barat mencatat PAD naik dari Rp99,34 miliar pada 2020 menjadi Rp273,71 miliar pada 2024. Dalam RPJMD 2025–2029, PAD 2026 diproyeksik…
Baca juga


