Disdukcapil Mabar: 99,11 Persen Warga Wajib KTP Rekam KTP-el
Disdukcapil Manggarai Barat mencatat 194.298 dari 196.052 warga wajib KTP telah merekam data KTP elektronik pada semester I 2024.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Labuan Bajo — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mencatat cakupan perekaman KTP elektronik telah mendekati 100 persen berdasarkan data agregat kependudukan semester I 2024.
Menurut laporan resmi Disdukcapil Manggarai Barat, wajib KTP di daerah itu berjumlah 196.052 orang pada semester I 2024. Dari jumlah tersebut, 194.298 orang telah melakukan perekaman KTP elektronik, atau sekitar 99,11 persen dari total wajib KTP. Data ini disampaikan Sekretaris Disdukcapil Manggarai Barat Agustinus Gias dalam publikasi dinas pada 28 September 2024.
Dalam keterangan itu, Disdukcapil menyebut komitmen untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik bagi penduduk yang memasuki usia 17 tahun, termasuk pemilih pemula pada pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan 27 November 2024. Pelayanan dilakukan secara konsisten hingga ke desa melalui pola jemput bola.
Pelayanan hingga kecamatan, desa, dan sekolah
Disdukcapil Manggarai Barat menggelar pelayanan keliling ke kecamatan dan desa untuk mempercepat perekaman data kependudukan.
Salah satu kegiatan berlangsung di Kecamatan Mbeliling. Pelayanan identitas kependudukan digital dan dokumen kependudukan dilakukan di kantor camat dan kantor desa, sementara perekaman KTP elektronik bagi masyarakat serta pelajar berusia 17 tahun dilaksanakan di SMAN 1 Mbeliling.
Menurut Disdukcapil, pelayanan jemput bola dimaksudkan agar warga yang memasuki usia wajib KTP tidak perlu menunggu di kantor dinas. Aparat kecamatan dan desa dilibatkan untuk mendata warga yang belum memiliki dokumen kependudukan dan mengarahkan mereka ke titik pelayanan yang sudah dijadwalkan.
Fokus pada pemilih pemula
Disdukcapil menyatakan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula menjadi salah satu prioritas menjelang pemilihan umum kepala daerah.
Sekretaris Disdukcapil Manggarai Barat menyebut dinas berkomitmen menuntaskan perekaman bagi masyarakat yang memasuki usia 17 tahun atau genap berusia 17 tahun pada 27 November 2024, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah.
Pelayanan jemput bola ke sekolah menengah atas dimanfaatkan untuk menyasar pelajar yang memenuhi syarat usia. Dengan cara ini, dinas berharap tidak ada pemilih pemula yang tertinggal dalam proses perekaman KTP elektronik.
Sinkronisasi dengan data pemilih
Upaya percepatan perekaman KTP elektronik berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih.
KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam beberapa kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjelaskan bahwa akurasi data pemilih dijaga melalui koordinasi dengan Disdukcapil. Koordinasi itu mencakup pencocokan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih pemula, serta penduduk yang mengalami perubahan status, seperti meninggal dunia atau pindah domisili.
Melalui kerja bersama ini, KPU dan Disdukcapil berupaya memastikan daftar pemilih memuat data terbaru dan selaras dengan data kependudukan resmi.
Sumber
Berita berikutnya

PAD Pariwisata Manggarai Barat Capai Rp5,7 Miliar hingga November 2023
PAD sektor pariwisata Kabupaten Manggarai Barat mencapai sekitar Rp5,7 miliar per 21 November 2023 dari target Rp10 miliar.

