Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Bank NTT Siapkan Dua Skema Kredit untuk Korban Gempa Flores

Bank NTT menyiapkan dua skema penangguhan kredit bagi nasabah terdampak gempa Flores 15 Agustus 2026. Hingga 7 September 2026, sekitar 52–53 debitur telah terdata, namun belum ada permohonan resmi keringanan yang masuk.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Labuan Bajo — Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyiapkan dua skema penangguhan kredit bagi nasabah yang terdampak gempa bumi di Pulau Flores pada 15 Agustus 2026. Hingga Senin, 7 September 2026, bank belum menerima satu pun permohonan resmi fasilitas keringanan tersebut dari debitur, menurut pernyataan Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus.

Charlie mengatakan program penangguhan kredit disiapkan sebagai respons atas situasi darurat pascagempa yang mengguncang wilayah Nagekeo dan dirasakan kuat di berbagai wilayah Flores, termasuk Kabupaten Manggarai Timur. Bank NTT mengimbau nasabah terdampak agar memanfaatkan skema yang tersedia untuk meringankan beban pembayaran selama masa pemulihan.

Dua pilihan keringanan yang disiapkan Bank NTT adalah penangguhan pembayaran pokok kredit dan penangguhan pembayaran pokok sekaligus bunga. Bentuk keringanan akan ditentukan berdasarkan kondisi dan tingkat kerusakan yang dialami masing-masing debitur.

Dua skema penangguhan pembayaran

Menurut penjelasan Charlie Paulus, skema pertama berupa penangguhan pembayaran pokok kredit. Laporan detikBali menyebut masa penangguhan pokok yang disiapkan berlaku selama satu bulan. Adapun laporan POS-KUPANG.COM menyatakan penangguhan pokok dapat diberikan hingga enam bulan.

Keduanya sama-sama menyebut skema kedua berupa penangguhan pembayaran pokok dan bunga selama tiga bulan. Dalam skema ini, debitur mendapat penundaan kewajiban membayar pokok dan bunga kredit selama periode yang ditetapkan.

Charlie menjelaskan, bank tidak dapat memberikan penangguhan pokok dan bunga tanpa pembayaran dalam jangka waktu yang terlalu panjang, sehingga masa tiga bulan dipilih sebagai batas skema tersebut. Bank akan menilai efektivitas keringanan berdasarkan hasil pelaksanaan dan kebutuhan nasabah di lapangan.

Pendataan debitur terdampak

Bank NTT melakukan pendataan nasabah yang terdampak gempa, terutama yang usaha atau tempat tinggalnya mengalami kerusakan. Charlie menyebut sekitar 52 atau 53 nasabah telah terdata sebagai debitur terdampak bencana hingga awal September 2026.

Gempa magnitudo 7,7 pada 15 Agustus 2026 dilaporkan menyebabkan kerusakan bangunan di Borong, Kabupaten Manggarai Timur, dan wilayah lain di Flores. Sejumlah kantor bank dan fasilitas usaha di Borong juga dilaporkan rusak. Dalam konteks tersebut, Bank NTT menyatakan siap menyesuaikan skema keringanan dengan tingkat kerusakan yang dialami nasabah.

Menurut Charlie, bank perlu melihat langsung dampak gempa terhadap usaha debitur sebelum menetapkan bentuk keringanan yang akan diberikan. Penilaian dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing nasabah, termasuk skala usaha dan kemampuan pembayaran setelah masa penangguhan berakhir.

Belum ada pengajuan resmi

Meski skema penangguhan telah disiapkan sejak 15 Agustus 2026, hingga Senin, 7 September 2026 belum ada debitur yang mengajukan permohonan resmi restrukturisasi atau penangguhan kredit kepada Bank NTT. Charlie menyebut bank sudah menyiapkan program jauh-jauh hari meski belum ada permintaan dari nasabah.

Bank NTT tidak hanya menunggu pengajuan nasabah, tetapi juga mendata debitur yang terdampak dan memantau kondisi usaha mereka. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keringanan yang diberikan sesuai kebutuhan dan tetap sejalan dengan ketentuan perbankan.

Direktur Kredit Bank NTT Aloysius Geong sebelumnya menyampaikan bahwa data debitur terdampak akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas sektor keuangan. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan relaksasi kredit pascabencana yang umumnya melibatkan koordinasi antara bank dan regulator.

Di tingkat pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Fransiskus Sales Sodo menyebut relaksasi utang bagi masyarakat terdampak gempa menjadi salah satu usulan yang dibahas bersama lembaga keuangan. Relaksasi diharapkan membantu warga yang mengalami tekanan ekonomi akibat kerusakan rumah dan usaha.

Dengan dua skema penangguhan pokok serta pokok dan bunga, Bank NTT menyiapkan ruang bagi debitur terdampak untuk menata kembali usaha dan keuangan mereka selama masa pemulihan pascabencana.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.