Tarif Masuk Taman Nasional Komodo dan Penyesuaian Terbaru
Tarif tiket masuk Taman Nasional Komodo dibedakan antara wisatawan nusantara dan mancanegara serta hari kerja dan hari libur. Ketentuan terbaru termasuk penyesuaian tarif 2024 perlu dikonfirmasi kembali ke pengelola sebelum perjalanan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Tarif tiket masuk Taman Nasional Komodo untuk wisatawan nusantara dan mancanegara masih mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor kehutanan, dengan perbedaan nominal antara hari biasa dan hari libur. Informasi resmi terbaru menyebut adanya penyesuaian tarif yang mulai berlaku pada akhir 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Ketentuan ini menjadi rujukan dasar penetapan harga tiket masuk kawasan konservasi, termasuk Taman Nasional Komodo, sebelum adanya penyesuaian tarif pada 2024.
Menurut pemberitaan media nasional yang mengutip penjelasan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, harga tiket masuk Taman Nasional Komodo untuk warga negara asing pada hari Senin–Sabtu ditetapkan mulai Rp150.000 per orang. Pada hari Minggu atau libur nasional, tiket masuk WNA mulai Rp225.000 per orang.
Sementara itu, harga tiket masuk untuk wisatawan nusantara pada hari Senin–Sabtu mulai Rp5.000 per orang. Pada hari Minggu atau hari libur nasional, tarif tiket masuk wisnus mulai Rp7.500 per orang. Angka ini merupakan tarif dasar yang belum memperhitungkan biaya aktivitas tambahan di dalam kawasan.
Penyesuaian tarif pada 2024
Pada Oktober 2024, pemerintah mengumumkan penyesuaian tarif tiket masuk Taman Nasional Komodo. Untuk wisatawan nusantara, tiket masuk ditetapkan Rp50.000 per orang per hari pada hari kerja dan Rp75.000 per orang per hari pada hari libur. Untuk wisatawan mancanegara, tiket masuk ditetapkan Rp250.000 per orang per hari, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Pemberlakuan tarif baru ini menggantikan tarif dasar yang sebelumnya merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2014. Wisatawan perlu memperhitungkan tarif terbaru sebagai acuan perencanaan perjalanan, sambil tetap memeriksa kembali informasi resmi sebelum berkunjung.
Biaya aktivitas di dalam kawasan
Selain tiket masuk, sejumlah aktivitas di kawasan Taman Nasional Komodo dikenai tarif tersendiri dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kegiatan seperti trekking dan pengamatan satwa umumnya dijual dalam paket dengan pendampingan pemandu resmi dari pengelola.
Media nasional yang merujuk ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2014 mencatat bahwa tarif aktivitas seperti trekking, pengamatan satwa, snorkeling, dan diving disusun sebagai komponen PNBP terpisah. Namun, rincian nominal terbaru untuk setiap aktivitas tidak dijelaskan secara rinci dalam pemberitaan.
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores menyatakan bahwa tarif jasa pemandu wisata di Taman Nasional Komodo telah mengalami penyesuaian. Hal ini menegaskan bahwa biaya perjalanan ke kawasan konservasi tidak hanya terdiri atas tiket masuk, tetapi juga mencakup jasa pemandu dan izin aktivitas yang dipilih wisatawan.
Pembatalan rencana tarif Rp3,75 juta
Perdebatan mengenai tarif masuk Taman Nasional Komodo sempat mengemuka setelah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur merencanakan penerapan biaya kontribusi konservasi sebesar Rp3,75 juta per orang untuk kunjungan ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya.
Pada Desember 2022, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan bahwa rencana tarif Rp3,75 juta dibatalkan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif masuk sesuai rencana tersebut, dan bahwa kebijakan tarif tetap mengacu pada ketentuan PNBP yang berlaku sampai ada aturan baru.
Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores Shana Fatina dalam kesempatan terpisah menyebut bahwa penetapan tarif konservasi merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pengaturan tarif di Taman Nasional Komodo melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal yang perlu diperiksa wisatawan
Karena tarif tiket masuk dan biaya aktivitas di Taman Nasional Komodo dapat berubah mengikuti kebijakan PNBP dan keputusan pengelola, wisatawan disarankan untuk memastikan informasi terbaru sebelum berangkat dari Labuan Bajo.
Wisatawan perlu memeriksa harga tiket masuk yang berlaku, jadwal layanan, cara pembelian tiket (daring atau langsung), serta syarat izin untuk aktivitas tertentu seperti trekking, pengamatan satwa, olahraga air, memancing, dan fotografi. Konfirmasi dapat dilakukan melalui Balai Taman Nasional Komodo, kanal resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores.
Dengan memastikan informasi resmi sebelum perjalanan, wisatawan dapat menyesuaikan anggaran dan rencana kunjungan dengan kebijakan terbaru, sekaligus mendukung pengelolaan kawasan konservasi komodo secara berkelanjutan.
Sumber
Berita berikutnya

Setahun Kodim 1630 Manggarai Barat, Pemkab Soroti Kontribusi
Kodim 1630/Manggarai Barat memperingati HUT pertama pada 19 September 2026.
Baca juga




