Sikka Tetapkan Transisi Darurat ke Pemulihan Selama 90 Hari Pascagempa
Pemkab Sikka menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 90 hari, mulai 12 September hingga 10 Desember 2026. Sebanyak 3.370 jiwa masih mengungsi ketika masa tanggap darurat berakhir.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Sikka menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi Tektonik selama 90 hari, terhitung mulai 12 September hingga 10 Desember 2026. Keputusan itu diambil setelah masa perpanjangan tanggap darurat berakhir pada 11 September 2026, dengan 3.370 jiwa masih tercatat mengungsi.
Penetapan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait di Posko Tanggap Darurat BPBD Sikka pada Jumat malam, 11 September 2026. Rapat itu dipimpin Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago.
Dalam keterangan Pemerintah Kabupaten Sikka, keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Rapat Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi Tektonik Kabupaten Sikka Tahun 2026 Nomor TRC.360/03/IX/2026. Status berikutnya akan ditetapkan melalui surat keputusan bupati.
Kebutuhan dasar masih dipenuhi
Pemerintah daerah menyebut penanganan warga terdampak masih dilakukan bersama TNI, Polri, perangkat daerah, instansi terkait, relawan, dunia usaha, dan unsur masyarakat. Bantuan logistik yang tersedia masih harus disalurkan kepada warga terdampak.
Pemkab Sikka juga menyatakan kebutuhan dasar warga masih dipenuhi secara bertahap, terutama pangan, air bersih, layanan kesehatan, sanitasi, dan kebutuhan lain. Pemerintah daerah membuka kemungkinan bantuan kedaruratan dari pemerintah maupun pihak lain selama masa transisi.
Data pemutakhiran posko per 10 September 2026 mencatat 897 keluarga atau 3.370 jiwa masih mengungsi. Dari jumlah itu, 892 keluarga atau 3.340 jiwa berada di Palue, lima keluarga atau 30 jiwa di Nita, dan 389 keluarga atau 1.151 jiwa sudah kembali secara mandiri dari Posko Terpusat Gelora.
Masih menurut keterangan pemerintah daerah, kerusakan terjadi pada fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, bangunan pemerintahan, jalan, dan sarana prasarana lain. Pemulihan fungsi fasilitas-fasilitas itu menjadi bagian dari tahap transisi.
Koordinasi berlanjut
Pelaksanaan transisi akan dikoordinasikan BPBD bersama perangkat daerah, TNI, Polri, instansi terkait, dan unsur lain sesuai tugas masing-masing. Dasar penetapan status berasal dari paparan kaji cepat dan pembaruan data penanganan bencana.
Pemerintah Kabupaten Sikka menyebut gempa bumi tektonik yang menjadi dasar penanganan terjadi pada 15 Agustus 2026. Dalam keterangan yang dikutip pemerintah daerah, pemantauan BMKG menunjukkan aktivitas kegempaan mulai menurun dan gempa susulan diperkirakan berlangsung sekitar tiga sampai empat minggu.
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu penanganan, penyelamatan, dan pemulihan selama masa tanggap darurat. Ia menilai kerja bersama berbagai unsur telah meringankan beban warga terdampak.
Sumber
Berita berikutnya
Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores Usai Tanggap Darurat Berakhir
Basarnas resmi menutup Operasi SAR Gempa Flores M 7,7 pada Sabtu, 12 September 2026 pukul 18.00 WITA, seiring berakhirnya masa perpanjangan tanggap da…
Baca juga


